Yogyakarta targetkan pemberian 1.400 izin usaha mikro

id Kota yogyakarta

Yogyakarta targetkan pemberian 1.400 izin usaha mikro

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja Usaha Mikro Kecil dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menargetkan pemberian 1.400 izin kepada usaha mikro di wilayah tersebut pada tahun ini.

"Artinya, setiap kecamatan ditargetkan mampu memberikan 100 izin kepada usaha mikro yang ada di wilayahnya masing-masing," kata Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Tenaga Kerja Usaha Mikro Kecil dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta sudah dapat memberikan pelayanan pemberian izin kepada usaha mikro yang diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016.

Pemberian izin tersebut, lanjut Karyadi, merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan legalitas kepada usaha mikro dan memudahkan mereka memperoleh akses modal dari perbankan.

Salah satu kecamatan yang dinilai memiliki komitmen kuat untuk memberikan pelayanan pemberian izin usaha mikro adalah Pakualaman. "Kami melihat, pihak kecamatan memberikan perhatian cukup tinggi terhadap usaha mikro yang ada di wilayahnya. Kami harap, kecamatan lain bisa mencontoh," katanya.

Tri Karyadi mengemukakan, salah satu kendala pemberian izin kepada usaha mikro adalah perbedaan pandangan terhadap pemberian izin. "Banyak yang menilai, pemberian izin ini sebagai agunan. Padahal, izin yang diberikan ini fungsinya untuk legalitas usaha. Ini yang kadang menyulitkan," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Tri, pemerintah akan terus berusaha melalukan sosialisasi mengenai pemberian izin usaha mikro. Di wilayah juga sudah ada pendamping untuk proses pemberian izin usaha mikro.

Hingga kini, sudah ada sekitar 2.000 usaha mikro yang memperoleh izin usaha atau belum semua usaha mikro memiliki izin. Di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 23.468 usaha mikro kecil dan menengah, dengan 82 persen di antaranya adalah usaha mikro.

Izin usaha yang diberikan bisa berlaku selamanya asalkan jenis usaha dan klasifikasi tidak berubah, serta tidak menimbulkan dampak ke lingkungan.

Usaha mikro yang berkembang di Kota Yogyakarta diantaranya bergerak di bidang kuliner, fesyen dan kerajinan.***3***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024