Yogyakarta terapkan transaksi nontunai mulai semester dua

id Kota yogyakarta

Yogyakarta terapkan transaksi nontunai mulai semester dua

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan transaksi nontunai mulai semester dua 2017 khususnya untuk pengeluaran dengan nilai lebih dari Rp5 juta.

"Transaksi nontunai menjadi jawaban untuk kebutuhan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di daerah. Untuk tahap awal ini, kami akan memulainya dengan melakukan transaksi nontunai untuk pengeluaran lebih dari Rp5 juta," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo pada sosialisasi transaksi nontunai di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta akan terus memperluas cakupan atau penerapan transaksi nontunai pada 2018 dengan dukungan dari perbankan yang ada di Kota Yogyakarta khususnya bank lokal.

Sulistiyo menjelaskan transaksi nontunai memiliki keunggulan dibanding transaksi tunai yang dilakukan secara konvensional, di antaranya proses dapat dilakukan dengan lebih cepat.

"Jika proses transaksi bisa dilakukan lebih cepat, akan berpengaruh pada perputaran ekonomi di masyarakat. Transaksi pun dapat dilakukan lebih efisien," kata Sulistiyo.

Implementasi transaksi nontunai pada pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.

Transaksi nontunai dapat dilakukan dengan penggunakan alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet, giro, dan uang elektronik atau sejenisnya.

Di dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan bahwa penerapan transaksi nontunai dapat dilakukan secara bertahap dengan membatasi penggunaan uang tunai dalam transaksi penerimaan atau pengeluaran.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, penerapan transaksi nontunai pada semester dua 2017 dapat diawali dengan pembayaran honorarium pegawai.

"Yang paling mudah dilakukan adalah untuk pembayaran honorarium pegawai. Tentunya, kami juga membutuhkan dukungan dari bank, misalnya saja BPD DIY dan Bank Jogja," katanya.

Ia menyebut, Bagian Pengendalian Pembangunan Kota Yogyakarta sebenarnya sudah mengawali pembayaran honorarium secara nontunai sejak tahun lalu dan hasilnya cukup bagus.

Sedangkan untuk 2018, penerimaan tranksaksi non tunai akan diawali dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta yaitu penerimaan retribusi pasar tradisional secara nontunai.

"Nanti akan kami kembangkan ke pembayaran lainnya. Misalnya saja untuk anggaran pembelian bahan bakar minyak kendaraan dinas," katanya.

Dalam penerapan transaksi nontunai, Pemerintah Kota Yogyakarta menjadikan Pemerintah DKI Jakarta sebagai contoh. Sejumlah efisiensi yang dapat dilakukan Pemerintah DKI Jakarta karena menerapkan transaksi nontunai di antaranya biaya perawatan kendaraan dinas pada 2016 tercatat sebanyak Rp55 miliar atau berkurang jauh dibanding 2014 sebesar Rp125 miliar.

Begitu pula dengan anggaran jamuan makanan dari Rp570 miliar pada 2014 berkurang menjadi Rp394 miliar pada 2016 dan anggaran bahan bakar minyak turun dari Rp238 miliar pada 2014 menjadi Rp187 miliar pada 2016.

"Ada beberapa hal yang bisa dijadikan pertimbangan. Namun, kami akan tetap mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan kondisi di Kota Yogyakarta," kata Kadri. ***3***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024