Bantul beri teguran penyedia menara telekomunikasi ilegal

id Menara telekomunikasi

Bantul beri teguran penyedia menara telekomunikasi ilegal

Ilustrasi Menara Telekomunikasi (Foto Antara/doc.)


Bantul, (Antara Jogja) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memberikan teguran kepada para penyedia menara telekomunikasi yang tidak mengantongi izin dari instansi terkait.

"Sanksinya sesuai dengan perda (peraturan daerah), ada teguran satu, teguran dua, dan teguran ke-tiga, setelah itu baru dilakukan tindakan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Rabu.

Menurut dia, dari sebanyak 351 menara telekomunikasi di Bantul, setidaknya ada 58 menara yang diketahui belum berizin, bisa karena tidak mengajukan permohonan izin, bisa juga masih dalam proses pengajuan perizinan.

"Tindakan itu bisa pencabutan izin ataupun kalau belum berizin ya ditutup. Namun tindakan ini kami lakukan setelah step-step kita dilalui, dari peringatan pertama sampai ketiga yang masing-masing tahapannya 13 hari kerja," katanya.

Namun demikian, kata dia, dari sebanyak 58 menara telekomunikasi yang belum berizin itu masih akan dipastikan terlebih dulu mengingat dalam pertemuan dengan para penyedia menara awal pekan ini sebagian mengaku sudah punya izin.

"Yang 58 menara ini kalau tidak salah beroperasi sejak 2016, dan mereka katanya masih dalam proses (pengajuan izin), makanya nanti kita lihat," katanya.

Ia menjelaskan pemberian teguran kepada penyedia menara dilakukan setelah Dinas Kominfo mengantongi data valid terkait status perizinan menara telekomunikasi se-Bantul, mengingat sampai saat ini pula diketahui ada 90 menara yang statusnya `ragu-ragu`.

Menurut dia, masih ragu-ragunya dalam hal perizinan 90 menara ini karena diketahui bersama kalau sebelum tahun 2008 itu pengurusan perizinan di Pemkab Bantul masih dilakukan secara manual dan belum komputerisasi seperti yang dilakukan 2008 ke atas.

"Terus terang kami kesulitan memastikan, sehingga kami akan cek lagi itu sebenarnya sudah izin atau belum, kalau yang 2008 ke sini sudah komputerisasi sehingga lebih gampang dan cepat diketahui apakah sudah atau belum berizin," katanya.

Pihaknya menargetkan proses pendataan menara telekomunikasi mengenai perizinan selesai pada minggu-minggu ini."Nah yang sudah berizin kami minta untuk kopikan izinnya. Dan kita inginkan data itu betul-betul valid," katanya.***2***

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024