DPRD Yogyakarta siapkan raperda ekonomi kerakyatan

id DPRD

DPRD Yogyakarta siapkan raperda ekonomi kerakyatan

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara) - DPRD Kota Yogyakarta menyiapkan rancangan peraturan daerah yang akan mengatur pola hubungan antara ekonomi kerakyatan dengan pelaku ekonomi skala besar sehingga kedua komponen tersebut bisa saling memberikan dukungan.

"Ini akan menjadi rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan. Tahun ini, kami fokus menyusun rancangannya dan diharapkan sudah dapat dibahas tahun berikutnya," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, aturan pola hubungan antara pelaku ekonomi kerakyatan dengan pelaku ekonomi skala besar tersebut ditujukan untuk memberikan arahan bagi pemerintah daerah dalam melindungi pelaku ekonomi kerakyatan agar tetap bisa bersaing.

Pemerintah, lanjut dia, wajib memberikan perlindungan kepada pelaku ekonomi kerakyatan atau pelaku ekonomi kecil apabila ada investor besar menanamkan modalnya di Kota Yogyakarta.

"Intinya, agar usaha yang dijalankan oleh pelaku ekonomi kerakyatan ini tidak terganggu oleh pemodal besar. Atau pemodal besar bisa memberikan jaminan untuk pemberdayaan ekonomi mikro dan kecil," katanya.

Salah satu contoh perlindungan kepada usaha mikro dan kecil yang bisa dilakukan pemerintah di antaranya adalah mempermudah usaha kecil memperoleh barang.

"Misalnya saja, swalayan besar memberikan kesempatan kepada toko kelontong untuk memperoleh barang dari distributor mereka. Tentunya, harga di toko kelontong akan bisa bersaing. Masyarakat pun bisa memperoleh barang dengan lebih mudah dan dekat," katanya.

Selama ini, lanjut Nasrul, sudah ada kerja sama dengan sejumlah waralaba yaitu usaha mikro dan kecil dapat menitipkan produk mereka untuk dijual di toko waralaba. "Tetapi, prosedurnya sangat ketat sehingga terkadang menyulitkan. Kami berharap, hal seperti itu tidak terjadi lagi," katanya.

Ia menambahkan, penyusunan raperda tersebut juga memanfaatkan perubahan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta. "Dulu, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan atas usaha mikro kecil dan menengah. Tetapi saat ini hanya dibatasi untuk usaha mikro dan kecil saja. Kami pun ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk menyusun raperda ekonomi kerakyatan," katanya.

Selain usaha mikro dan kecil, di dalam raperda tersebut juga akan memasukkan aturan mengenai pengembangan sistem koperasi.

"Di Kota Yogyakarta ada sekitar 2.000 kelompok pengembangan ekonomi wilayah (PEW). Mereka banyak berharap untuk difasilitasi menjadi sebuah koperasi. Tetapi di sisi lain, banyak koperasi yang mati suri. Kami berharap, melalui peraturan daerah ini nantinya ada sistem yang jelas mengenai pengembangan koperasi," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024