Pemkot Yogyakarta berhentikan ASN langgar disiplin

id pemkot

Pemkot Yogyakarta berhentikan ASN langgar disiplin

Pemerintah Kota Yogyakarta (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk kembali menerapkan hukuman tegas terhadap aparatur sipil negara yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu dengan sanksi pemberhentian.

"Pada 2015, ada satu pegawai yang diberhentikan secara tidak hormat dan pada 2016 ada satu pegawai yang diberhentikan secara hormat," kata Inspektur Pemerintah Kota Yogyakarta Wahyu Widayat di sela kegiatan Gelar Pengawasan Daerah 2016 di Yogyakarta, Selasa.

Meskipun demikian, Wahyu enggan menyebutkan kasus pelanggaran kedisiplinan yang berakhir pada sanksi pemberhentian tersebut.

"Sejumlah kasus pelanggaran berat di antaranya adalah korupsi, tindak pidana kriminalitas, penipuan dan sebagainya," katanya.

Pemberian sanksi disiplin tersebut dilakukan terhadap kasus yang masuk dalam kategori pemeriksaan khusus.

Sepanjang 2016, terdapat delapan kasus pemeriksaan khusus, dengan tujuh kasus kepegawaian serta satu kasus korupsi atau pungutan liar.

Selain satu pegawai yang dihukum dengan sanksi disiplin berat, masih ada satu pegawai yang diberi sanksi hukuman disiplin sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan satu hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Secara keseluruhan, jumlah kasus yang masuk dalam kategori pemeriksaan khusus pada 2016 mengalami penurunan sekitar 11 persen dibanding 2015 sebanyak sembilan kasus.

Wahyu menyebut pelaksanaan pemeriksaan khusus tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari kepala instansi sebanyak dua kasus dan laporan dari masyarakat sebanyak enam kasus.

"Kami berterima kasih terhadap masyarakat yang ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Kualitas laporan yang disampaikan pun semakin baik karena disertai dengan bukti," katanya.

Meski demikian, ia meyakini jika tingkat disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah semakin baik yang terlihat dari tingkat kehadiran pegawai saat inspeksi mendadak.

Sepanjang 2016, Inspektorat Kota Yogyakarta menggelar empat kali inspeksi mendadak dan hanya ditemukan 1,03 persen pegawai yang membolos tanpa keterangan.

Sementara itu, temuan terkait permasalahan keuangan masih mendominasi temuan Inspektorat sepanjang 2016. Persentase temuan keuangan mencapai 54,36 persen dengan total nilai Rp315,9 juta.

"Biasanya hal itu terjadi karena ketidaktahuan pegawai. Semuanya sudah ditindaklanjuti dan uang sudah dikembalikan ke kas daerah. Tidak ada temuan unsur kesengajaan," katanya.

Sebanyak dua instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu Dinas Perizinan dan Taman Pintar Yogyakarta juga sudah masuk dalam kategori Wilayah Bebas Korupsi sesuai penilaian pemerintah pusat.

"Masih ada tiga instansi lain yang kami ajukan yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Mudah-mudahan tahun ini bisa masuk kategori," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan pelaksanan Gelar Pengawasan Daerah sangat penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel.

"Saat ini, masyarakat pun sangat kritis. Pemerintah tentu memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya," kata Heroe.

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024