Bantul (Antara Jogja) - Jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, baik yang menerapkan lima maupun enam hari kerja dikurangi selama bulan Ramadhan 1438 Hijriah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Jumat, mengatakan pengurangan jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Bantul itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 061/02032 tentang Seruan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1438 H.
"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusah dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan menjadi minimal 32,5 jem per minggu," katanya.
Jumlah jam kerja selama Ramadhan itu menurut dia lebih cepat dibanding jam kerja hari biasa yang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selama 37,5 jam per minggu.
Ia menjelaskan, selama Ramadhan bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, mulai Senin sampai Kamis masuk pukul 07.30 sampai 14.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat dari pukul 07.30 sampai 12.00 WIB.
"Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja yaitu Senin-Kamis masuk pukul 07.30 sampai 13.30 WIB, pada Jumat dari pukul 07.30 sampai 11.30 WIB, sementara pada Sabtu dari pukul 07.30 sampai 12.00 WIB," katanya.
Menurut dia, pengurangan jam kerja PNS di Bantul itu dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, sehingga bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bergama Islam wajib menunaikan puasa sesuai tuntunan syariat Islam.
"Kemudian memperbanyak amalam-amalam keutamaan bulan Ramadhan dengan dilandasi iman dan takwa serta semangat pengabdian yang tinggi, sebagai cermin akhlaqulkarimah," katanya.
Ia mengatakan, sedangkan ASN di lingkungan Pemkab Bantul yang beragama lain atau nonmuslim agar menjaga atau memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antarumat beragama dan tidak menampakkan makan, minum dan merokok di siang hari.
"Selama bulan Ramadhan semua kegiatan olahraga pegawai pada Jumat ditiadakan. Namun sekali lagi yang dikurangi adalah jam istirahat PNS sehingga pelayanan masyarakat tetap dilaksanakan seperti biasa," katanya.
(T.KR-HRI)
Berita Lainnya
RI-Arab Saudi intensifkan kerja sama ketenagakerjaan
Jumat, 26 April 2024 19:17 Wib
Program Padat Karya di Bantul diproyeksikan serap 8.000 tenaga kerja
Jumat, 26 April 2024 11:40 Wib
Rafael Struick: Kemenangan Indonesia atas Korsel U-23 kerja tim
Jumat, 26 April 2024 5:07 Wib
Sandiaga: Kerja sama dengan REI diwujudkan secara holistik
Jumat, 26 April 2024 3:03 Wib
Prabowo-Ketum NasDem Surya Paloh sepakat kerja sama kepentingan rakyat
Kamis, 25 April 2024 19:59 Wib
Polisi keluarkan "red notice" dua pelaku perdagangan orang berkedok mahasiswa magang kerja di Jerman
Kamis, 25 April 2024 17:40 Wib
Pemerintah minta pemberi kerja Jepang latih bahasa untuk PMI terampil
Kamis, 25 April 2024 9:51 Wib
Prabowo: Kontestasi Pilpres 2024 selesai, jalin kerja sama bangun RI
Kamis, 25 April 2024 7:02 Wib