Satpol PP Yogyakarta diingatkan optimalkan pengawasan wilayah

id Satpol pp

Satpol PP Yogyakarta diingatkan optimalkan pengawasan wilayah

satpol pp (Foto Antara)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta kembali mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk mengoptimalkan pengawasan di wilayah guna mencegah munculnya berbagai pelanggaran, khususnya di bidang perizinan.

"Pengawasan di wilayah merupakan faktor penting yang harus dilakukan jika tidak ingin terjadi pelanggaran yang terus berulang," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa sikap pemerintah yang dinilai kurang tegas dalam melakukan pengawasan dan penindakan menjadi celah munculnya pelanggaran baru meskipun mekanisme untuk memperoleh izin sudah diatur secara ketat.

Ia memahami jika keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menjadi salah satu hambatan dalam melakukan pengawasan secara optimal sejak dari wilayah.

"Namun, hal tersebut bisa tetap disiasati dengan mengoptimalkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja di kecamatan," katanya.

Bambang mengatakan, jika Satuan Polisi Pamong Praja tidak bersikap tegas maka hal itu justru akan menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat. "Masyarakat bisa saja menilai ada `sesuatu` di balik pelanggaran yang dibiarkan itu. Kami berharap, hal seperti itu tidak terjadi," katanya.

Sejumlah pelanggaran yang kini masih menjadi sorotan di antaranya adalah menara telekomunikasi yang dibangun tanpa izin. Saat ini, DPRD Kota Yogyakarta masih terus berproses untuk menetapkan Raperda Menara Telekomunikasi.

"Selain itu, keberadaan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga harus menjadi acuan dalam pembangunna. Perda itu harus disosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat juga bisa mengawal pembangunan," katanya.

Sementara itu, Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, sudah mengoptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja di kecamatan.

"Petugas di kecamatan justru banyak melakukan penyegelan pembangunan tanpa izin," katanya yang menyebut sudah ada sekitar 100 pembangunan yang dihentikan sejak awal tahun karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Nurwidi menyebut, jumlah tersebut jauh lebih banyak dibanding kasus yang kemudian muncul ke permukaan.

"Patroli secara rutin juga tetap dilakukan. Aduan dari masyarakat juga sangat penting. Apapun aduannya, pasti akan kami tindak lanjuti," katanya.***2***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024