Yogyakarta (Antara) - Pengemudi taksi berpelat nomor kuning berharap agar Peraturan Gubernur DIY yang akan segera disahkan dapat dijalankan secara tegas guna menghindari potensi munculnya gesekan antara taksi reguler dan taksi "online".
"Setelah peraturan gubernur ditetapkan, perlu adanya ketegasan dari pemerintah dalam menegakkan aturan supaya tidak ada lagi gesekan antarpengemudi taksi," kata Ketua Komunitas Pengemudi Taksi Argo Yogyakarta (Kopetayo) Sutiman saat melakukan audiensi dengan DPRD Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, jika pemerintah tidak bersikap tegas terhadap keberadaan taksi "online", khususnya untuk perizinan, akan sangat merugikan taksi reguler.
"Terlebih, jumlah taksi online saat ini sudah sangat banyak. Bisa ribuan atau jauh lebih banyak dibanding taksi reguler yang hanya dibatasi untuk 1.025 mobil, termasuk untuk taksi premium," katanya.
Jika berbagai perizinan yang dibutuhkan untuk operasional taksi "online" tersebut belum dipenuhi, kata Sutiman, seharusnya pemerintah melarang operasionalnya.
"Sekarang yang terjadi, izin belum ada tetapi pengemudi taksi `online` ini sudah mengambil penumpang," katanya.
Pengemudi taksi reguler Antono berharap Pemerintah Propvinsi DIY menepati janji mereka untuk segera mengeluarkan peraturan gubernur untuk taksi "online" pada tanggal 30 Mei.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Bambang Seno Baskoro mengaku prihatin terhadap munculnya gesekan antara pengemudi taksi "online" dan taksi reguler.
"Aturan yang nanti akan segera ditetapkan harus bisa ditegakkan secara tegas," katanya.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Dwi Prasetyo Nugroho mengatakan bahwa kepolisian tidak pernah tebang pilih dalam menegakkan aturan, termasuk aturan lalu lintas untuk pengemudi taksi reguler atau "online".
"Sepanjang pengemudi tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, akan ditertibkan. Tidak ada tebang pilih," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Gatot Saptadi mengatakan bahwa rancangan peraturan gubernur untuk taksi "online" sudah masuk ke Sekretariat Daerah.
"Yang penting, seluruh pihak yang terkait dapat memahami dan menjalankan aturan yang sudah ditetapkan. Misalnya, saja mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk operasional taksi `online`," katanya.
Untuk aturan yang lebih perinci, seperti kuota taksi "online" dan tarif akan ditetapkan dalam aturan terpisah berupa surat keputusan.
"Tentunya, kami harus melakukan kajian terlebih dahulu. Misalnya, untuk kebutuhan taksi di DIY dan bagaimana tarifnya," katanya.***1***(E013)
Berita Lainnya
Beri keamanan-kenyamanan turis, Bali bina taksi pariwisata
Sabtu, 13 Januari 2024 5:43 Wib
Pemda DIY segera mengevaluasi tarif angkutan sewa khusus
Rabu, 20 Desember 2023 21:04 Wib
Pengemudi taksi daring di Semarang jadi korban pembunuhan
Senin, 24 Juli 2023 15:20 Wib
Disidik, anggota Densus 88 bunuh sopir taksi
Rabu, 8 Februari 2023 4:53 Wib
Sopir taksi dirampok dan diikat di pohon
Selasa, 4 Oktober 2022 3:56 Wib
BNI dukung program Taksi Alsintan memperkuat transformasi agrikultur
Senin, 22 Agustus 2022 20:21 Wib
Perawat diperkosa sopir taksi online
Minggu, 19 Desember 2021 20:54 Wib
Taksi terbang demo flight' di Bali
Sabtu, 27 November 2021 5:14 Wib