Puluhan pendaftar Kepala OPD Gunung Kidul lolos -

id gunung kidul

Puluhan pendaftar Kepala OPD Gunung Kidul lolos -

Pemkab Gunung Kidul (Foto Istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Sebanyak 30 dari 51 pendaftar calon kepala organisasi perangkat daerah di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengikuti uji kompetensi dinyatakan lolos dan mengikuti seleksi tahap selanjutnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunung Kidul Sigit Purwanto di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan ada 21 orang yang gagal dalam uji komptensi.

"Lolos dan tidaknya peserta sesuai dengan tim asesmen. Sebanyak 20 peserta lainnya gagal karena nilai yang diperoleh dalam kompetensi tidak memenuhi persyaratan, dan satu orang tidak mengikuti ujian," kata Sigit.

Dia mengatakan peserta yang lolos, maka akan mengikuti tahap selanjutnya yakni uji gagasan, tetapi setiap peserta harus mengikuti tahapan pembuatan makalah tentang pengembangan strategi kebijakan yang terintergrasi dalam mendukung pencapaian Gunung Kidul sebagai daerah tujuan wisata yang terkemuka dan berbudidaya.

"Untuk pelaksanaan uji gagasan akan dilakukan mulai 9 - 16 Juni. Nanti pelamar bisa mendapatkan langsung hasilnya," katanya.

Dia mengatakan dengan sistem ini kompetisi antarpeserta dilakukan secara terbuka. "Semoga selesai sesuai dengan jadwal," katanya.

Ketua Pansel Kepala OPD Pemkab Gunung Kidul Drajad Ruswandono mengatakan pihaknya menargetkan akhir Juni selesai untuk tahapan seleksi. Namun demikian, pihaknya menyerahkan semuanya ke tim.

"Saat ini masih dalam tahap seleksi. Kami berharap seleksi ini akan melahirkan pemimpin yang mampu membawa Gunung Kidul yang lebih baik dan maju," harapnya.

9Adapun jabatan yang kosong kepala Dinas Kesehatan, kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), kepala Dinas Kebudayaan, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.

Drajat ?menyampaikan era terbuka pihak pemkab tidak ada motivasi lain selain mendapatkan pemimpin OPD yang sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Kabupaten Gunung Kidul sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 dengan ini Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul sedang melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama pada instansi.

"Sekarang eranya transparan, tidak ada motivasi lain," ujarnya.
KR-STR