Kulon Progo siapkan gaji ke-13 Rp30,70 miliar

id Kulon Progo

Kulon Progo siapkan gaji ke-13 Rp30,70 miliar

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil di wilayah ini sebesar Rp30,70 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Rudiyatno di Kulon Progo, Rabu, mengatakan kelancaran pembayaran gaji ke-13 maupun THR tergantung pada turunnya peraturan pemerintah yang mengatur tentang mekanisme pembayarannya.

"Prinsipnya Kabupaten Kulon Progo siap membayarkan gaji ke-13 dan THR karena posisi kas juga siap. Tergantung kapan PP kami terima, kalau semua berjalan lancar, kami siap membayarkan minggu depan," kata Rudiyatno.

Ia berharap gaji ke-13 ini dapat bermanfaat bagi PNS untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2017 maupun mempersiapkan kebutuhan sekolah bagi putra-putri mereka pada tahun ajaran baru 2017/2018.

Hal tersebut mengingat anggaran untuk membayar gaji ke-13 maupun ke-14 atau tunjangan hari raya bagi PNS, DPRD dan Bupati/Wakil Bupati telah siap. Mekanisme dari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13 tinggal menunggu peraturan pemerintah yang saat ini telah sampai di Sekretaris Negara.

Sebagai gambaran atas kesiapan pembayaran digunakan acuan 2016 karena 2017 tidak banyak yang berubah. Bahkan, terdapat 250-300 PNS yang memasuki purna tugas atau pensiun sehingga bisa disimpulkan bahwa secara anggaran sudah siap.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah Nur Hadiyanto mengatakan pada 2017 besaran anggaran pembayaran gaji ke-13 mengalami penurunan. Hal tersebut akibat adanya PNS yang purna tugas atau pensiun. Pada tahun 2016 anggaran yang digunakan untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp34,79 miliar dan gaji ke-14 (THR) sebesar Rp29,17 miliar. Sedangkan pada 2017, gaji ke-13 sebesar Rp30,70 miliar dan gaji ke-14 adalah besaran gaji ke-13 dikurangi dengan tunjangan anak, tunjangan suami/isteri dan tunjangan jabatan.

"Komponen gaji ke-13 besarannya akan sama dengan gaji yang diterimakan pada Juni. Sedangkan gaji ke-14 hanya dibayarkan sesuai dengan besaran gaji pokok," katanya.

(KR-STR)