Bantul pantau pembayaran THR perusahaan kepada pekerja

id Bantul

Bantul pantau pembayaran THR perusahaan kepada pekerja

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawan atau pekerja menghadapi Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Pemantauan THR rencananya mutar, yang akan kita pantau sampai besok seminggu sebelum Lebaran atau H-7 Lebaran," kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Maryati Purwaningsih di Bantul, Senin.

Menurut dia, pemantauan pembayaraan THR perusahaan bagi pekerja sudah dilakukan sejak beberapa hari terakhir dan hingga Jumat (9/6) sudah ada 25 perusahaan yang dipantau dan menyatakan sanggup memberikan tunjangan kepada pekerjanya.

Ia menjelaskan, ada total sekitar 150-an perusahaan yang tersebar di Bantul yang akan dipantau secara sampel, karena jumlah perusahaan di Bantul yang terdata di instansinya berjumlah 615 perusahaan baik skala kecil, menengah dan besar.

"Tergantung dengan jumlah pekerja, untuk perusahaan yang berkategori besar jumlahnya bisa mencapai lebih dari seribu orang," katanya.

Menurut dia, sesuai peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tunjangan itu wajib dibayarkan maksimal H-7 Lebaran.

Dalam peraturan itu menyatakan, bahwa pekerja yang baru bekerja selama satu bulan pun berhak mendapatkan THR, hal ini berbeda dengan Permenaker sebelumnya yang menyatakan THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan.

Menurut dia, besaran THR bagi pekerja yang masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja yang masa kerja satu bulan terus menerus tapi kurang 12 bulan besaran THR dihitung dari masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.

Sementara itu, Maryati mengatakan di wilayah Bantul juga terdapat ribuan usaha kecil menengah (UKM) yang menurutnya para pengusaha juga wajib membayarkan THR kepada pekerja yang besarannya bisa dikomunikasikan bersama.

"UKM juga wajib memberikan THR, namun besarannya bisa disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan industrinya," katanya.

(KR-HRI)