Mendikbud dipanggil Presiden terkait "full day School"

id Mendikbud dipanggil Presiden terkait full day School

Mendikbud dipanggil Presiden terkait "full day School"

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/17)

Jakarta (Antara) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi membenarkan dirinya dipanggil Presiden Joko Widodo terkait "ful day school" atau sekolah dengan lama belajar delapan jam sehari.

"Ya harus dong, kan saya kan pembantu," kata Muhadjir ketika menjawab pertanyaan wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Ketika ditanya ada revisi, Mendikbud menjawab bahwa pihaknya akan melakukan dan menyatakan petunjuk teknisnya (juknis) belum disusun.

"Staf-staf dari Kemendikbud dengan Kemenag juga sudah berkoordinasi untuk mengatur petunjuk teknisnya," ungkap Muhadjir.

Mendikbud mengatakan sekolah delapan jam sehari untuk lima hari dalam sepekan ini juga akan dihas mengenai beban kerja guru.

"Lima hari sekolah itu karena terkait dengan beban kerja guru. Sebagai ASN itu ada inpresnya bahwa kerja PNS itu lima hari, ada Perpres," katanya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saiffudin, usai mengikuti acara bayar zakat di Istana Negara, mengatakan dirinya telah banyak berdiskusi dengan Mendikbud untuk meminta penjelasan yang lebih komprehensif, lebih menyeluruh, yang lebih utuh terkait rencana kebijakan sekolah delapan jam sehari.

"Agar tidak disalah pahami oleh masyarakat, khususnya kalangan pondok pesantren, madrasah diniyah yang menganggap bahwa kebijakan ini akan merugikan mereka. Jadi perlu ada sosialisasi lebih masif kalau memang kebijakan ini dilaksanakan," kata Lukman Hakim.

Dia mengatakan, selaku Menteri Agama, dirinya berkepentingan agar keberadaan madrasyah diniyah, jangan sampai terkena dampak negatif dari kebijakan "Full day school" ini.

"Tapi justru dalam rangka penguatan, setidak-tidaknya rekognisi, pengakuan terhadap keberadaan madrasyah diniyah dan juga memberikan peluang kepada guru-guru agama di madrasyah diniyah untuk menambah jam belajarnya, sehingga itu sesuatu yang maslahat bagi madrasyah diniyah, bagi pondok pesantren, bagi pendidikan-pendidikan keagamaan yang sifatnya informal dan nonformal itu, bukan malah sebaliknya," katanya.

Ketika ditanya ada kerja sama dengan madrasyah, Lukmain Hakim mengatakan penambahan jam belajar hingga jam 3 siang dalam rangka untuk memberikan pengakuan kepada sejumlah madrasyah diniyah, pondok pesantren bahwa itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sekolah-sekolah tersebut dalam menerapkan kebijakan ini.

Lukman Hakim meminta perlu ada sosialisasi yang lebih masif dengan cara mengundang para "stackeholder", organisasi profesi guru-guru, ormas keagamaan yang mengelola madsrasyah diniyah untuk diberikan penjelasan yang menyeluruh terkait dengan rencana kebijakan ini. ***4***(J008)