Sekolah lima hari diberlakukan secara bertahap

id Sekolah lima hari diberlakukan secara bertahap

Sekolah lima hari diberlakukan secara bertahap

Ilustrasi anak-anak berangkat sekolah (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww/17)

Jakarta (Antara) - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan, sekolah lima hari dalam seminggu yang dimulai pada tahun ajaran 2017-2018 akan diberlakukan secara bertahap.

"Sekolah yang sudah siap dapat menerapkan sekolah delapan jam sehari ini pada tahun ajaran baru, bagi yang belum siap akan diberlakukan secara bertahap," kata Hamid Muhammad, di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan ada sekitar 9.300 sekolah yang siap menerapkan sekolah lima hari dalam sepekan.

Sekolah-sekolah yang dinyatakan dapat mengikuti sistem tersebut, sebelumnya telah dinilai oleh dinas pendidikan di daerah masing-masing.

"Ada syarat minimal untuk melaksanakan sistem belajar lima hari dalam sepekan," kata dia.

Sekolah yang belum dapat melaksanakan sistem tersebut karena keterbatasan sarana dan prasana pemerintah akan membantu sekolah-sekolah tersebut.

"Itu adalah tugas pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan untuk mencukupi sarana dan prasananya," kata dia.

Sementara itu sekolah yang dapat melaksanakan sistem itu karena alasan keamanan maka sekolah tersebut tidak dipaksakan menerapkan belajar lima hari dalam sepekan.

Dia mengatakan tidak ada sekolah yang sebenarnya belum mampu dipaksa untuk melaksanakan sistem tersebut.

Jika ada sekolah yang dipaksa oleh dinas pendidikan setempat, bisa langsung melapor ke Kemendikbud, kata dia.

Dia menjelaskan belajar delapan jam sehari bukan berarti siswa berada delapan jam di dalam kelas, guru harus menggabungkan antara intrakulikuler, kokulikuler dan ekstrakulikuler dalam kegiatan ajar-mengajar.

Dalam sistem ini, murid tidak hanya dipaksa menguasai mata pelajaran tetapi juga membangun karakter mereka.

"Sabtu dan Minggu giliran orang tua yang membangun kedekatan antara anak dan orang tua," kata dia.***4***(A074)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024