Kulon Progo terapkan zonasi penerimaan siswa baru

id zonasi penerimaan siswa baru

Kulon Progo terapkan zonasi penerimaan siswa baru

Ilustrasi pendaftaran siswa baru (antaranews.com)

Kulon Progo, 14/6 (Antara) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberlakukan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 dalam rangka menguji profesionalisme guru.

"Sistem zonasi akan memberikan kesempatan bagi sekolah-sekolah mendapatkan siswa didik dengan kompetensi yang lebih beragam, tidak hanya siswa baru dengan nilai yang baik," kata Kepala Disdikpora Kulon Progo Sumarsana di Kulon Progo, Rabu.

Menurut dia, kondisi peserta didik yang beragam akan membuat guru meihat kembali kemampuan mereka dalam mendidik. Selain itu, sistem zonasi dapat mendukung optimalisasi penerapan sistem tripusat pendidikan, yakni sekolah, masyarakat dan keluarga, sehingga pendidikan anak tidak lagi saling lempar.

"Sistem zonasi juga meminimalisasi dampak negatif yang mungkin muncul bila anak bersekolah di lokasi yang jauh dari tempat tinggal mereka. Kedekatan antara sekolah, dan lingkungan sekitarnya menjadi erat, mendukung proses pendidikan," katanya.

Kebijakan zonasi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 17/2017 tentang PPDB ini, mengatur bahwa, peserta didik yang mendaftar ke sekolah yang dekat dengan rumahnya, akan mendapatkan kuota lebih banyak, ketimbang siswa yang berasal dari zona yang lebih jauh dari sekolah tujuan.

Calon peserta didik pada sistem zonasi akan mendapat kesempatan untuk mendaftar di dua sekolah pilihan. Jika gagal diterima di dua sekolah pilihan, ia bisa mendaftar di sekolah lainnya. Disdikpora menjamin seluruh lulusan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) bisa mendapat sekolah di Kulon Progo, walau tidak seluruhnya bisa ditampung di sekolah negeri.

"Disdikpora tidak membatasi jarak zona perdusunan, namun pada prinsipnya persoalan jarak ini dihitung berdasarkan jarak dari rumah pendaftar ke sekolah yang dituju," katanya. ***4***