PHRI ingatkan tarif tambahan hotel tidak berlebihan

id PHRI

PHRI ingatkan tarif tambahan hotel tidak berlebihan

PHRI (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan para pengusaha perhotelan tidak memberlakukan tarif tambahan sewa kamar secara berlebihan saat libur Lebaran 2017.

"Saat Lebaran nanti hotel memasuki `very peak season` kami berharap sewajarnya saja dalam memberikan `surcharge` (tarif tambahan)," kata Ketua PHRI DIY Istijab M Danunagoro di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Istijab, saat ini okupansi hotel masih rendah di kisaran 30-40 persen. Namun demikian, okupansi hotel akan mulai kembali normal atau mengalami lonjakan signifikan mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Sekitar sepekan menjelang Lebaran biasanya mulai naik," kata dia.

Ia memperkirakan untuk hotel berbintang di ring satu atau berada di pusat Kota Yogyakarta tingkat hunian atau okupansi bisa mencapai 100 persen saat Lebaran.

Saat ini, menurut dia, banyak hotel yang sudah mendapatkan pemesanan kamar khusus untuk masa libur Lebaran mendatang.

Untuk menghindari pemesanan kamar hotel yang tidak jelas, beberapa hotel mulai menerapkan ketentuan uang muka 30-50 persen dari tarif yang ditentukan.?

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemberlakuan tarif tambahan tidak terlalu tinggi.

Selain dapat memberatkan pengunjung, pemberlakuan tarif terlalu tinggi juga berdampak negatif terhadap bisnis perhotelan maupun pariwisata DIY.

Jika kenaikannya sampai ada yang menyentuh 100 persen, berarti itu sudah membuat harga baru.

Menurut dia idealnya tarif tambahan cukup mencapai 305 persen saja dari tarif dasar.

Sementara itu, kata Istijab, aktivitas Meeting, Incentives, Conferencing, Exhibition (MICE) oleh beberapa kementerian sebagai sumber pendapatan terbesar perhotelan di DIY, diperkirakan baru mulai bermunculan kembali mulai H+10 Lebaran.
L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024