Pemkab : telusuri perusahaan tidak laporkan kesanggupan THR

id Bantul

Pemkab : telusuri perusahaan tidak laporkan kesanggupan THR

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta ada penelusuran jika terdapat perusahaan yang tidak melaporkan kesanggupan membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerjanya menjelang Lebaran.

"Perusahaan-perusahaan yang tidak melaporkan kesanggupan membayar THR jangan disimpulkan tutup, tetapi justru itu yang perlu ditelusuri," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Bantul Sulistyanto di Bantul, Sabtu.

Pihaknya memang mendapat kabar dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul kalau dari sekitar 600 perusahaan di daerah itu, ada yang tidak melaporkan kesanggupan membayarkan THR kepada pekerjanya.

"Kenapa belum lapor? Apakah memang mungkin kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan atau bagaimana? Justru itu yang perlu ditelusuri kenapa tidak lapor? Akan tetapi, kalau saya, tidak bisa simpulkan perusahaan itu tutup," katanya.

Kalau berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), kata dia, pertumbuhan usaha di Bantul meningkat. Hal ini berarti pengusaha bertambah.

"Bagi perusahaan dengan skala menengah besar wajib memberikan THR, sedangkan yang usaha skala kecil, mikro ini yang harus dipantau kondisinya," katanya.

Sulis, sapaan akrabnya, mengatakan, "Jika ada perusahaan yang tutup dan lain sebagainya, biasanya memberikan informasi terlebih dahulu, seperti pada waktu yang lalu karena dampak penaikan kurs dolar terhadap rupiah."

Dahulu, lanjut dia, ada beberapa perusahaan yang tenaga kerja disalurkan atau diboyong ke tempat lain. Jadi, meskipun perusahaan sudah jalan, tenaga kerja tetap dapat bekerja di perusahaan sama di tempat lain.

Sesuai dengan data yang dimilikinya, dari sekitar 600 perusahaan di Bantul, yang skala menengah dan besar sekitar 150 perusahaan, sisanya skala kecil.

"Skala kecil inilah yang mungkin belum lapor atau apa," katanya.

(KR-HRI)