Pakar: Komisi Informasi perlu komunikasi dengan media

id Pakar: Komisi Informasi perlu komunikasi dengan media

Pakar: Komisi Informasi perlu komunikasi dengan media

Anggota Komisi Informasi DIY Martan Kiswoto (tengah), dosen FH UII Anang Zubaidy (kanan), moderator Dwi Suyono (kiri) pada diskusi "Peran Komisi Informasi Dalam Penegakan Supremasi Hukum". (Foto Antara/Bambang Sutopo Hadi)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi Informasi perlu membangun komunikasi dengan media untuk mempublikasikan putusannya, kata pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Anang Zubaidy.

"Hal itu diperlukan untuk memaksimalkan publikasi pelaksanaan sidang, putusan hingga perkembangan pelaksanaan putusan," katanya pada diskusi "Peran Komisi Informasi Dalam Penegakan Supremasi Hukum" di Yogyakarta, Senin.

Dengan demikian, menurut dia, putusan Komisi Informasi memiliki daya ikat untuk dilaksanakan. Hal itu penting karena dilihat dari kekuatan eksekutorial tampak putusan Komisi Informasi tidak memiliki daya paksa yang cukup untuk dilaksanakan.

"Oleh karena itu, pelaksanaan putusan Komisi Informasi membutuhkan komitmen moral badan publik termohon," kata Anang yang juga Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Dalam konteks itu, kata dia, perlu dibangun komitmen bersama antara badan publik, khususnya badan publik negara dengan Komisi Informasi agar putusannya berwibawa. Hal itu merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan agar putusan Komisi Informasi lebih "bertaring".

Ia mengatakan, dilihat dari proses beracaranya, putusan Komisi Informasi dapat dibedakan ke dalam putusan mediasi dan putusan adjudikasi. Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.

"Kekuatan mengikat putusan mediasi itu berangkat dari asas hukum yang berbunyi `pacta sund servanda` (setiap kesepakatan mengikat sebagai hukum). Sedangkan kekuatan mengikat putusan adjudikasi Komisi Informasi didasarkan pada diterima atau tidaknya putusan oleh para pihak," katanya.

Anggota Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Martan Kiswoto mengatakan warga yang tidak diberi informasi (berbasis dokumen) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat mengajukan keberatan kepada pimpinan badan publik.

"Jika masih tidak puas, dapat mengadukan ke Komisi Informasi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

(U.B015)
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024