Yogyakarta (Antara Jogja) - Permohonan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan Dinas Sosial Kota Yogyakarta meningkat signifikan sejak awal pekan karena akan digunakan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru SMA/SMK.
"Sejak awal pekan ini, sudah ada lebih dari 100 warga yang mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Dimungkinkan hingga akhir pekan ini tetap ramai," kata Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, warga yang meminta penerbitan SKTM adalah warga miskin pemegang kartu menuju sejahtera (KMS) yang akan mendaftarkan anaknya masuk SMA/SMK.
"Syarat untuk mendaftar di SMA/SMK untuk keluarga miskin adalah SKTM dan bukan KMS, kami pun harus mengeluarkan surat tersebut. KMS saja seharusnya sudah cukup karena untuk memperoleh kartu tersebut sudah melalui verifikasi panjang," katanya.
Sementara itu, salah satu warga yang akan mendaftarkan anaknya masuk SMA/SMK Haryono mengatakan, tidak tahu jika KMS yang selama ini dapat digunakan untuk mengakses pendidikan dengan mudah di Kota Yogyakarta tidak bisa digunakan untuk pendaftaran SMA/SMK.
"Karena KMS tidak bisa digunakan dan harus menggunakan SKTM, maka mau tidak mau harus diurus di Dinas Sosial. Sedikit merepotkan karena harus bolak-balik," katanya.
Hal senada disampaikan Eko Pratomo yang juga akan mendaftarkan anaknya masuk SMA/SMK. "Saya sudah menyampaikan seluruh syarat pendaftaran ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga DIY. Tetapi rupanya tidak boleh menggunakan KMS dan harus berupa SKTM. Oleh karena itu, saya pun mengantre di Dinas Sosial untuk memperoleh SKTM," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana mengatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK bukan lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta tetapi sudah beralih ke Pemerintah DIY.
Meskipun tidak lagi memiliki kewenangan untuk proses PPDB, namun Edy memastikan bahwa siswa tidak mampu asal Kota Yogyakarta tetap akan memperoleh bantuan pendidikan yaitu Rp4 juta per tahun untuk SMA dan Rp4,5 juta per tahun untuk SMK.
(E013)
Berita Lainnya
Patahkan tuduhan politisasi bansos, keterangan menteri di MK
Minggu, 7 April 2024 9:08 Wib
Empat menteri hadir di MK beri keterangan
Jumat, 5 April 2024 9:47 Wib
Yusril: MK bebas meminta keterangan siapa saja
Selasa, 2 April 2024 15:22 Wib
Ini keterangan Xpander Hybrid meluncur di Indonesia
Selasa, 2 April 2024 6:54 Wib
Bawaslu RI diminta beri keterangan rinci persoalan Pemilu 2024
Selasa, 2 April 2024 6:05 Wib
Bawaslu Kulon Progo siap memberi keterangan terkait gugatan NasDem di MK
Kamis, 28 Maret 2024 15:23 Wib
Bawaslu membentuk tim penyusun keterangan antisipasi sengketa pemilu
Minggu, 24 Maret 2024 16:42 Wib
Soal laporan terhadap Roy Suryo, polisi minta keterangan ahli
Rabu, 10 Januari 2024 5:38 Wib