Lebaran 2017 - Disnakertrans apresiasi perusahaan bayar THR dengan tertib

id THR

Lebaran 2017 - Disnakertrans apresiasi perusahaan bayar THR dengan tertib

ilustrasi, buruh antre tunjangan hari raya (THR) (antaranews.com)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengapresiasi perusahaan-perusahaan di wilayah itu yang telah membayar tunjangan hari raya karyawan dengan tertib.

"Perusahaan yang ada di Kulon Progo telah membayar THR pada tujuh hari sebelum Lebaran," kata Kepala Disnakertrans Kulon Progo Eko Wisnu Wardana di Kulon Progo, Jumat.

Disnakertrans telah melakukan pemantauan dan evaluasi kepada perusahaan-perusahaan, dengan mendatangi langsung.

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi terkait dengan THR yang sebelumnya diberikan di 56 perusahaan di Kulon Progo.

"Pada sosialisasi itu, semua pimpinan perusahaan membuat surat pernyataan akan membayar THR karyawan tepat waktu," kata dia.

Ia mengatakan pemberian THR diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Buruh di Perusahaan, dan Surat Edaran Menaker Nomor 3 tahun 2017.

Ia mengatakan kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan kepada karyawannya, maka akan dikenai sanksi.

"Kalau pembayaran THR dilakukan usai Lebaran, maka dikenakan denda sebesar 5 persen dari nominal THR yang menjadi hak pekerja," katanya.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Tenaga Kerja Disnakertrans Kulon Progo Harjanto mengatakan selain tidak diperbolehkan membayar THR terlambat, pembayaran THR tidak dapat ditangguhkan.

Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan dinas itu, berlangsung selama delapan hari. Dalam satu hari, mereka memantau tiga perusahaan sehingga langkah itu berakhir pada Kamis (22/6).

Berdasarkan peraturan, THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dengan nilai setara satu kali gaji.

Kalau pegawai bersangkutan belum genap setahun bekerja, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Meski begitu, jika ada perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan pemerintah, perusahaan bersangkutan dipersilakan membayarkan sesuai perjanjian kerja atau peraturan internal.

"Kalau memang mereka tidak dapat membayar THR karena alasan keuangan, pailit misalnya, tentu ada mekanismenya. Harus ada surat putusan pailit dari Pengadilan Niaga," kata dia. ***3***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024