Yogyakarta tertibkan dua juru parkir liar

id parkir liar

Yogyakarta tertibkan dua juru parkir liar

Ilustrasi parkir liar (Foto antarafoto.com)

Yogyakarta (Antara) - Dua juru parkir liar yang beroperasi di kawasan Malioboro ditertibkan petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat karena melakukan pungutan parkir melebihi aturan.

"Keduanya kami tertibkan Senin (26/6) dan langsung diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak pidana ringan," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Aziz, keduanya diketahui melakukan pungutan tarif yang cukup tinggi yaitu Rp15.000 atau melebihi tarif yang diatur dalam Perda Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Keduanya juga tidak memiliki surat resmi sebagai juru parkir.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja akan terus melakukan operasi penertiban terhadap juru parkir liar yang memungut tarif tinggi kepada konsumen, khususnya wisatawan saat libur Lebaran.

Ia pun mengimbau kepada seluruh wisatawan agar menggunakan tempat parkir resmi yang sudah tersedia dan meminta karcis parkir. "Jika merasa tarif yang dikenakan terlalu tinggi, maka sebaiknya konsumen bertanya ke petugas. Kami ingin memastikan agar tidak ada lagi pelanggaran tarif," katanya.

Selama libur Lebaran, Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan sembilan tempat khusus parkir (TKP) yaitu Abu Bakar Ali yang mampu menampung 18 bus, 35 mobil dan 2.800 sepeda motor; Senopati yang mampu menampung 15 bus dan 50 mobil; Ngabean yang menampung 30 bus, 40 mobil dan 120 sepeda motor, Sriwedari yang menampung 50 mobil dan 150 sepeda motor, serta Malioboro II yang menampung 200 mobil dan 400 sepeda motor. Seluruhnya adalah TKP yang dikelola pemerintah.

Sedangkan TKP yang dikelola swasta berada di Jalan Ketandan atau Malioboro III yang menampung 150 mobil dan 520 sepeda motor, bekas Bioskop Indra yang menampung 25 mobil, Anindya di selatan Ramai Mal menampung 40 mobil, dan parkir Bong Suwung menampung 160 mobil, 20 bus dan 450 sepeda motor.

"Guna mengakses lokasi parkir Malioboro III, kami akan melakukan manajemen lalu lintas yaitu mengubah Jalan Suryatmajan menjadi dua arah menuju ke lokasi parkir," katanya.

Selain tempat khusus parkir, wisatawan masih dapat memanfaatkan sirip-sirip jalan di sepanjang Jalan Malioboro seperti Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan dan Jalan Pajeksan untuk parkir.

Wisatawan juga bisa memanfaatkan tempat khusus parkir alternatif yang berada di beberapa titik, seperti Terminal Giwangan yang mampu menampung 62 bus, halaman Stadion Mandala Krida 40 bus, tempat parkir GOR Amongrogo 85 bus, Museum Perjuangan 28 bus, eks Stikers 65 bus, Purawisata 12 bus, dan Parkir Barat Gembira Loka Zoo 24 bus.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pekerja Parkir Kota Yogyakarta Hanarto meminta agar seluruh juru parkir mengikuti aturan yang berlaku karena pelanggaran tarif parkir bisa mencoreng citra Yogyakarta sebagai kota wisata.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024