DPRD Bantul akan pantau penerimaan pelajar SMP

id DPRD

DPRD Bantul akan pantau penerimaan pelajar SMP

DPRD (Foto Istimewa)

Bantul (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memantau pelaksanaan penerimaan pelajar baru sekolah menengah pertama.

"Komisi D akan terus memantau pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Bantul untuk memastikan prosesnya sesuai dengan aturan, dan tidak ada kecurangan," kata anggota Komisi D DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko di Bantul, Minggu.

Menurut dia, PPDB jenjang SMP jalur reguler untuk umum dimulai pada 10 sampai 12 Juli 2017, namun calon siswa harus mendaftarkan dirin secara "online" dari 3 sampai 12 juli 2017.

Ia mengatakan, pemantauan PPDB SMP dilakukan karena ada sistem zonasi sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bantul memeratakan kualitas pendidikan.

"Dengan sistem zonasi memberikan kesempatan sekolah yang mungkin terbiasa mendapatkan peserta didik dengan `input` baik, sementara calon siswa kompetensinya beragam," katanya.

Saat ini pihaknya sudah mendapatkan beberapa laporan dan keluhan mengenai kecurangan wali siswa dengan bantuan pihak kelurahan dalam memanipulasi data.

"Menurut saya ini mengajarkan calon siswa untuk menghalalkan berbuat curang dan melanggar aturan. Kalau sejak masuk saja sudah dijejali dengan praktik manipulasi, bagaimana nanti," katanya.

Ia mengatakan, jika ada praktik kecurangan dalam PPDB sangat disayangkan, oleh sebab itu selain akan terus memantau, lembaga legislatif juga siap membuka posko PPDB untuk menfasilitasi keluhan-keluhan kaitannya dengan pelaksanaan PPDB.

Pihaknya berharap, dengan sistem zonasi ini target awal adalah pemerataan kualitas sekolah dan tidak ada sekolah favorit dan nonfavorit, apalagi dari sisi biaya, sistem zonasi juga bertujuan memudahkan siswa dalam berangkat dan pulang sekolah.

"Harapannya kalau sekolah dekat, siswa bisa berjalan kaki atau naik sepeda ke sekolah jadi dapat menekan biaya naik kendaraan berangkat dan pulang sekolah," katanya.

Adapun kebijakan zonasi sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 17/2017 tentang PPDB yang d iantaranya mengatur kuota lebih banyak bagi pendaftar yang berdekatan dengan sekolah daripada yang tempat tinggalnya jauh dari sekolah.

(KR-HRI)