Ndalem Brontokusuman oenuhi syarat cagar budaya

id Kota yogyakarta

Ndalem Brontokusuman oenuhi syarat cagar budaya

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta berdasarkan hasil kajian dari tim ahli cagar budaya menyatakan bahwa Ndalem Brontokusuman memenuhi syarat sebagai bangunan cagar budaya.

"Ada 59 bangunan kuno yang dikaji oleh tim ahli cagar budaya. Hasilnya 38 bangunan masuk dalam kategori bangunan warisan budaya, bahkan satu di antaranya masuk dalam kategori bangunan cagar budaya," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Senin.

Dia menjelaskan dasar menentukan bangunan warisan budaya adalah Peraturan Daerah DIY Nomor 6 Tahun 2012, sedangkan untuk penentuan bangunan cagar budaya didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Eko menyebut salah satu syarat bangunan dapat ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya adalah status kepemilikan bangunan, yaitu bukan bangunan milik pribadi tetapi digunakan untuk kepentingan umum.

"Kemungkinan bangunan kuno milik pribadi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya sangat kecil. Namun, jika bangunan itu milik pemerintah atau swasta tetapi digunakan untuk kepentingan umum seperti sekolah atau kantor, masih bisa ditetapkan sebagai cagar budaya," katanya.

Pada tahun ini, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta sudah menganggarkan dana sekitar Rp1,2 miliar menggunakan dana keistimewaan untuk perbaikan Ndalem Brontokusuman.

"Perbaikan akan dilakukan di bagian belakang bangunan terlebih dulu yang rusak akibat gempa beberapa tahun lalu. Kami akan upayakan untuk mengembalikan kondisi bangunan seperti semula," kata Eko terkait dengan bangunan yang didirikan pada masa pemerintasan Sri Sultan HB VII itu.

Eko menyebut Dinas Kebudayaan hanya dapat memberikan bantuan perbaikan kepada bangunan yang sudah berstatus sebagai cagar budaya, namun tidak untuk bangunan yang berstatus sebagai warisan budaya.

"Kami mengacu pada undang-undang yang hanya menyebutkan cagar budaya, bukan warisan budaya," kata Eko.

Untuk 38 bangunan yang masuk kategori sebagai bangunan warisan budaya sudah ditetapkan oleh kepala daerah.

Hingga saat ini, di Kota Yogyakarta terdapat 181 bangunan cagar budaya dan 38 bangunan warisan budaya yang tersebar di lima kawasan cagar budaya, yaitu Malioboro, Keraton, Kotagede, Kotabaru, dan Pakualaman.***4***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024