Bantul (Antara) - Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan ketidaksesuaian data jarak antara rumah tinggal dengan sekolah pada proses penerimaan peserta didik baru jenjang sekolah menengah pertama 2017/2018 di Kabupaten Bantul.
Koordinator Penyelesaian Laporan ORI DIY Joko Susilo Wahyono di Bantul, Rabu, mengatakan ada 14 SMP di Bantul yang dilaporkan mengalami masalah dalam akurasi data zonasi pada proses PPDB, namun sembilan sekolah di antaranya sudah diverifikasi lapangan.
"Hasil verifikasi di lapangan secara sampel dari sembilan sekolah itu kita ambil beberapa data siswa, dan memang ada data yang tidak sama persis antara Surat Keputusan (SK) Lurah dengan hasil kondisi kami yang kami ukur dengan google map," katanya.
Namun demikian, menurut dia, dari hasil verifikasi di lapangan dan hasil tindak lanjut lembaganya perbedaan data jarak tempat tinggal dengan sekolah antara yang ditulis di SK Lurah dengan hasil pengukurannya ada yang signifikan dan tidak signifikan.
"Kadang hanya 10 meter, 20 meter, karena itu masalah titik, tetapi ada juga yang beda 400 meter sampai dengan 500 meter, itu mengkonfirmasi bahwa data zonasi dipakai tidak akurat seperti itu," katanya.
Dalam proses PPDB jenjang SMP di Bantul Tahun 2017/2018 diberlakukan tiga sistem, pertama sistem zonasi atau lokasi rumah calon siswa dengan radius tertentu dapat diterima tanpa melihat hasil nilai. Untuk sistem zonasi disediakan kuota siswa 30 persen.
Namun demikian, kata dia, dalam perjalananya terdapat laporan atau keluhan dari wali siswa yang mendaftar di SMP menyampaikan putranya tidak diterima, namun siswa lain yang jarak rumahnya lebih jauh justru diterima di sekolah tersebut.
Ia menjelaskan hal itu karena dalam penyelenggaraan PPDB yang bersih dan bebas mal-administrasi sudah menjadi komitmen bersama seluruh dinas pendidikan di DIY dan Ombudsnam maka segala temuan dugaan kecurangaan harus ditindaklanjuti.
"Oleh sebab itu setiap temuan harus kita koordinasi dan ditindaklanjuti bersama, terkait dengan isu atau permasalahan tentang akurasi data zonasi yang kita tindaklanjuti sebagaimana kami sampaikan sebelumnya," katanya.
Selain menemukan ketidaksesuaian data zonasi, kata dia, lembaganya juga menemukan adanya masalah dalam PPDB jalur prasejahtera, yang mana sekolah memberlakukan ranking secara terbalik dari yang terendah dulu baru kemudian nilai tertinggi.
"Jadi ada satu kelompok yang nilainya tinggi di keluarga sejahtera masih nanggung dan dia masuk reguler, orang ini tetap tidak bisa diterima akhirnya. Dan ternyata dinas interprestasikan miskin itu bisa miskin harta dan miksin ilmu," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Ombudsman RI: Diduga ada penyalahgunaan beras SPHP
Minggu, 17 Maret 2024 12:06 Wib
Sleman meraih nilai 93,54 pada penilaian Pelayanan Publik dari Ombudsman
Rabu, 13 Maret 2024 16:07 Wib
Sultan HB X meminta Ombudsman DIY awasi pelayanan hingga level kelurahan
Senin, 22 Januari 2024 20:54 Wib
Tak ada malaadministrasi penggunaan lahan IKN, beber OIKN
Minggu, 21 Januari 2024 18:29 Wib
Ombudsman DIY menyiapkan instrumen antifraud PPDB zonasi
Selasa, 12 Desember 2023 18:59 Wib
Ombudsman pastikan ikut mengawasi netralitas ASN di DIY
Kamis, 23 November 2023 18:43 Wib
Ombudsman DIY mencanangkan gerakan Merdeka Dari Tumpukan Sampah pada HUT RI
Kamis, 17 Agustus 2023 16:37 Wib
Terkait PPDB, Ombudsman RI susun "policy brief"
Jumat, 11 Agustus 2023 16:02 Wib