Kulon Progo (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan sembilan pemandu karaoke di tempat karaoke Jhon di kawasan Pantai Glagah.
"Kami menggelar razia di tempat hiburan karaoke dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," kata Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriyanta di Kulon Progo, Sabtu.
Ia mengakui Karaoke Jhon sudah disegel petugas, namun masih membandel dan terus beroperasi. Sebagai langkah tegas, Satpol PP menyita perangkat alat karaoke berupa perangkat keras komputer sejumlah dua unit dan power supply dua unit.
"Penutupan tempat hiburan karaoke sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata," katanya.
Duana mengatakan pihaknya akan intensif merazia tempat hiburan malam di Kulon Progo, khususnya yang tidak berizin. Hal ini sangat mengganggu ketertiban umum dan melanggar perda.
"Kegiatan razia ini juga dalam rangka mendukung program 100 hari kinerja Bupati Kulon Progo," kata dia.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Satpol PP Bantul membatasi takbir keliling cegah potensi gangguan
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
Ketum PP Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa terima hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi IBL
Jumat, 22 Maret 2024 11:36 Wib
Haedar meminta presiden terpilih bawa Indonesia progresif dan maju
Kamis, 21 Maret 2024 19:26 Wib
Pemanfaatan pasir laut di tujuh lokasi guna kebutuhan lokal
Selasa, 19 Maret 2024 11:30 Wib
Satpol PP tertibkan kegiatan berpotensi ganggu Trantibum
Minggu, 17 Maret 2024 12:47 Wib
Jokowi tanda tangani PP THR dan gaji ke-13 ASN
Kamis, 14 Maret 2024 13:04 Wib
Masyarakat jangan tarik Muhammaditah dalam konflik politik
Kamis, 7 Maret 2024 5:36 Wib