Bantul terima 14 permohonan pembangunan perumahan

id izin perumahan

Bantul terima 14 permohonan pembangunan perumahan

Pameran Perumahan (Foto ANTARA)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Januari-Juli 2017 telah menerima 14 permohonan pembangunan perumahan yang diajukan para pengembang bisnis properti tersebut.

"Dari 14 permohonan itu yang sudah selesai diproses ada delapan, sedangkan sisanya masih dalam proses," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul Isa Budihartomo di Bantul, Rabu.

Menurut dia, dari delapan pengajuan permohonan yang telah selesai diproses itu, lima di antaranya telah disetujui untuk melanjutkan pembangunan perumahan oleh pengembang, sedangkan tiga sisanya tidak diizinkan membangun.

"Jadi dari 14 permohonan itu yang sudah selesai proses ada delapan, kita tolak tiga, sehingga yang diizinkan lima. Wilayahnya merata di Bantul, tapi mayoritas daerah utara misalnya Sedayu, Kasihan dan Piyungan, serta Bantul," katanya.

Namun demikian, ketika ditanya wilayah mana di Bantul yang paling dilirik pengembang perumahan, ia mengatakan tidak hafal, tetapi biasanya utara Bantul seperti wilayah Pleret yang memang masih tersedia lahan.

Ia mengatakan, pengajuan permohonan pembangunan perumahan yang mencapai 14 itu dinilai pesat, karena pada 2017 sudah dibuka setelah selama dua tahun terakhir sejak pertengahan 2015 sampai akhir 2016 ada kebijakan moratorium perumahan.

Ia mengatakan, pada prinsipnya pemkab Bantul terbuka peluang bagi investor yang akan mengembangkan bisnis perumahan maupun industri, asalkan lokasi pembangunan sesuai dengan peruntukannya.

"Arahannya sudah jelas, bagi pengembang carilah tempat yang sesuai. Kan blok-bloknya sudah ada, mana yang untuk sawah, mana untuk permukiman itu ada semua, tinggal pilih mana yang cocok," katanya.

Dengan demikian, kata dia, pemkab akan bersikap tegas terhadap pengembang yang tidak sesuai aturan, bahkan ketika ketentuan itu dilanggar maka ada sanksi yang diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

"Ketika nekat membangun, kita sesuai peraturan saja, sanksinya kan sudah diatur dalam undang-undang mulai dari administrasi dan seterusnya," katanya.

(T.KR-HRI)