Pasar Kembang dicoret dari daftar pasar tradisional

id sarkem, pasar kembang

Pasar Kembang dicoret dari daftar pasar tradisional

Ilustrasi jalan pasar kembang (dok)

Yogyakarta (Antara) - Pasar Kembang Yogyakarta sudah tidak lagi dimasukkan dalam daftar pasar tradisional di Kota Yogyakarta, seperti diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pasar.

"Dengan demikian, jumlah total pasar tradisional di Kota Yogyakarta berkurang dari 31 pasar menjadi 30 pasar," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, Pasar Kembang sudah tidak lagi dimasukkan dalam daftar pasar tradisinal di Kota Yogyakarta karena lokasi pasar menempati tanah Sultan Ground di bawah pengelolaan PT KAI dan di lokasi tersebut akan digunakan untuk kepentingan pedestrian.

Semula, Pasar Kembang merupakan pasar tradisional yang masuk dalam klasifikasi pasar kelas IV. Namun, pasar sudah ditertibkan dan sedang dilakukan proses pembangunan pedestrian untuk mendukung penataan kawasan Malioboro.

Selain tidak lagi memasukkan Pasar Kembang, di dalam Peraturan Wali Kota terbaru tentang pasar yang ditetapkan 5 Juli itu juga mengatur mengenai berbagai hal untuk penyempurnaan administrasi, di antaranya syarat untuk menjadi pedagang, syarat perpanjangan kartu bukti pedagang, serta pengalihan hak penggunaan kios atau lapak.

"Kami juga menetapkan ada beberapa pasar yang naik kelas, yaitu Pasar Karangwaru dan Pasar Telo Karangkajen dari sebelumnya pasar kelas V menjadi pasar kelas IV," kata Maryustion.

Perubahan kelas pasar tersebut, lanjut Maryustion di antaranya disebabkan adanya penambahan fasilitas pasar seperti toilet, fasilitas untuk kios atau lapak hingga keberadaan radio pasar.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta membagi 30 pasar tradisional menjadi lima kelas. Di kelas I dan II hanya diisi masing-masing satu pasar yaitu Beringharjo dan Giwangan.

Sedangkan di kelas III diisi sembilan pasar, kelas IV diisi 11 pasar dan kelas V diisi delapan pasar.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri justru mempertanyakan tidak masuknya Pasar Kembang di dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Pasar.

"Kami akan melakukan klarifikasi ke pemerintah kota untuk mengetahui alasannya, karena ada beberapa pasar tradisional lain yang juga berada di tanah Sultan Ground," katanya. ***3*** (E013)


Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024