DPRD meminta sumbangan pendidikan tidak memberatkan siswa

id DPRD

DPRD meminta sumbangan pendidikan tidak memberatkan siswa

DPRD (Foto Istimewa)

Bantul (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta sumbangan pendidikan yang dibebankan siswa baru jenjang sekolah menengah atas tahun 2017/2018 tidak memberatkan wali siswa.

"Kita meminta besaran sumbangan pendidikan yang dibebankan siswa harus riil dan jelas peruntukannya, dan jangan sampai memberatkan wali siswa," kata anggota Komisi D DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko di Bantul, Selasa.

Menurut dia, dalam aturan yang baru memang tidak diatur besaran sumbangan pendidikan maksimal dan minimal besaran yang harus dibayarkan wali siswa baru jenjang SMA/SMK kepada pihak sekolah setelah diterima.

Namun demikian, kata dia, pihaknya berharap sekolah dan komite sekolah tidak menetapkan sumbangan dengan nominal terlalu tinggi dengan alasan apapun.

"Kalau ada sekolah yang menerapkan sumbangan terlalu tinggi dan tidak riil kami siap menerima laporan dan menindaklanjuti," kata Enggar.

Sementara itu, Kepala Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) DIY Suhirman mengatakan, dalam menentukan sumbangan sekolah ke siswa harus melalui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) terlebih dulu.

"Verifikasi RAPBS dilakukan oleh Balai Dikmen kemudian dilanjutkan ke Dikpora DIY. Kalau sudah verifikasi maka akan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS)," katanya.

Ia mengatakan, setiap sekolah wajib mengelola dan menggunakan keuangan sesuai dengan anggaran sekolah yang telah disahkan, dan penggunaan keuangan tidak boleh menyimpang dari rencana anggaran yang sudah disepakati.

Menurut dia, sudah ada enam sekolah yang mengumpulkan RAPBS di antaranya SMA Negeri 1 Bantul, SMA Negeri 2 Bantul, SMA Negeri 1 Bambanglipuro, SMA Negeri Kretek, SMK Negeri 1 Bantul dan SMK Negeri 1 Sedayu.

Berdasarkan informasi yang diterima, rata-rata sumbangan pendidikan sekitar Rp2 juta/siswa bagi sekolah yang tidak memiliki banyak program, sementara bagi sekolah yang memiliki banyak program maksimal sumbangan Rp3 juta/siswa.

"Meski tidak ada aturan mengenai batasan minimal namun seharusnya sumbangan pendidikan tidak memberatkan wali murid. Selain itu harus ada kesesuaian antara program dengan APBS," katanya.

(KR-HRI)