Pemkab Kulon Progo bubarkan 27 koperasi

id Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo bubarkan 27 koperasi

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membubarkan 27 unit koperasi karena sudah tidak ada kegiatan dan pengurusnya bubar.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kulon Progo Sri Harmintarti di Kulon Progo, Selasa, mengatakan selain membubarkan 27 koperasi, pihaknya sedang merevitalisasi 103 unit koperasi yang berpotensi dibubarkan karena sudah tidak melakukan rapat anggota tahunan.

"Koperasi tersebut akan diusulkan dibubarkan atau mengajukan dibubarkan. Sebelum dibubarkan, semua koperasi dilakukan revitalisasi yang intinya, apakah koperasi tersebut layak diaktifkan kembali atau dibubarkan," kata Sri Harmintarti.

Ia mengatakan di Kulon Progo terdapat 392 koperasi, dan yang potensi dibubarkan 105 koperasi, sisanya masih aktif. Dari 105 koperasi tersebut akan direvitalisasi secara bertahap dari 2016 sampai 2019. Pada 2016 sebanyak tujuh koperasi, dan sisanya masing-masing 32 koperasi.

"Kalau tidak layak jalan karena pengurus sudah tua, meninggal dunia, atau pindah tempat, akan kami rekomendasikan ke Kementerian Koperasi, Mikro, Kecil dan Menengah. Kewenangan pembubaran berada di pusat," kata dia.

Menurut dia, permasalahan umum kelembagaan koperasi yang pertama adalah kurang dipahaminya nilai dasar dan prinsip koperasi, sehingga menyebabkan komitmen anggota terhadap koperasinya rendah, kepedulian dan partisipasi anggota rendah,adanya ketergantungan pada figur tertentu, mengelola koperasi sebagai sambilan dan fungsi rapat anggota tidak berjalan optimal .

Selanjutnya, persoalan kedua adalah kualitas koperasi relatif masih rendah sehingga menyebabkan pengelolaan organisasi, manajemen dan usaha tidak efektif dan efisien, perangkat organisasi tidak berjalan dengan baik, sulit mewujudkan "the right man on the right place" dan daya inovasi masih rendah dalam mendorong hasil produksi yang inovatif dan berdaya saing.

Oleh karena itu, di dalam proses pendirian koperasi memang ada persyaratan untuk mendapatkan penyuluhan tentang perkoperasian terlebih dahulu ini adalah sebagai upaya koperasi nantinya betul-betul berdiri melakukan aktivitas sebagaimana yang seharusnya.

"Koperasi yang sudah berdiri berbadan hukum, wajib hukumnya untuk mengadakan kegiatan pendidikan perkoperasian bagi anggotanya hal ini agar terjadi proses pemahaman yang berkelanjutan dan regenarasi pengurus pengawas berjalan lancar demi keberlangsungan Koperasi itu sendiri," katanya.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mendukung pembubaran koperasi yang bergerak disektor simpan pinjam. Hal ini dikarekan koperasi simpan pinjam mengajarkan masyarakat berperilaku konsumtif.

"Kami berharap koperasi-koperasi yang masih ada bergerak disektor riil. Kalau koperasi simpan pinjam dibubarkan, kami tidak masalah," katanya.

(KR-STR)