Penggunaan mobil dinas legislatif diperketat

id mobil dinas

Penggunaan mobil dinas legislatif diperketat

ilustrasi (Foto ANTARA/Eka Arifa.)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Penambahan tunjangan transportasi untuk anggota DPRD dengan berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2017 menuntut lembaga legislatif tersebut untuk lebih memperketat penggunaan mobil dinas, khususnya mobil dinas operasional.

"Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta bisa menyusun prosedur operasional standar terkait penggunaan mobil dinas. Tujuannya agar tidak terjadi duplikasi karena sudah ada tunjangan transportasi yang diberikan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta selama ini hanya memberikan mobil dinas jabatan untuk pimpinan dewan dengan jumlah tiga unit kendaraan roda empat serta sejumlah mobil dinas operasional untuk komisi dan alat kelengkapan dewan.

Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menambah tiga unit mobil dinas operasional untuk DPRD Kota Yogyakarta dengan jenis "multi purpose vehicle" (MPV).

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD disebutkan bahwa seluruh anggota dewan akan mendapat tunjangan transportasi yang diberikan setiap bulan sekali.

"Besaran tunjangan transportasi ini akan ditetapkan berdasarkan hasil appraisal," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko tidak menampik bahwa masih ada kendaraan dinas operasional yang dibawa pulang. "Kami akan lebih mengetatkan aturan mengenai prosedur penggunaan mobil dinas operasional apalagi sudah akan ada tunjangan transportasi yang diberikan kepada anggota dewan," katanya.

Sujanarko beralasan, mobil dinas operasional kerap dibawa pulang karena anggota dewan tidak memperoleh tunjangan transportasi. "Kami akan rumuskan kembali aturan penggunaan mobil dinas supaya tidak ada duplikasi dengan tunjangan," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta Prima Hastawan juga mengatakan hal senada yaitu akan merumuskan kembali pemanfaatan dan aturan penggunaan mobil dinas operasional.

Sedangkan untuk tiga kendaraan dinas operasional yang baru saja tiba, belum dapat dimanfaatkan karena belum ada serah terima aset.

(U.E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024