Yogyakarta (Antara Jogja) - Penambahan tunjangan transportasi untuk anggota DPRD dengan berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2017 menuntut lembaga legislatif tersebut untuk lebih memperketat penggunaan mobil dinas, khususnya mobil dinas operasional.
"Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta bisa menyusun prosedur operasional standar terkait penggunaan mobil dinas. Tujuannya agar tidak terjadi duplikasi karena sudah ada tunjangan transportasi yang diberikan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta selama ini hanya memberikan mobil dinas jabatan untuk pimpinan dewan dengan jumlah tiga unit kendaraan roda empat serta sejumlah mobil dinas operasional untuk komisi dan alat kelengkapan dewan.
Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menambah tiga unit mobil dinas operasional untuk DPRD Kota Yogyakarta dengan jenis "multi purpose vehicle" (MPV).
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD disebutkan bahwa seluruh anggota dewan akan mendapat tunjangan transportasi yang diberikan setiap bulan sekali.
"Besaran tunjangan transportasi ini akan ditetapkan berdasarkan hasil appraisal," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko tidak menampik bahwa masih ada kendaraan dinas operasional yang dibawa pulang. "Kami akan lebih mengetatkan aturan mengenai prosedur penggunaan mobil dinas operasional apalagi sudah akan ada tunjangan transportasi yang diberikan kepada anggota dewan," katanya.
Sujanarko beralasan, mobil dinas operasional kerap dibawa pulang karena anggota dewan tidak memperoleh tunjangan transportasi. "Kami akan rumuskan kembali aturan penggunaan mobil dinas supaya tidak ada duplikasi dengan tunjangan," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta Prima Hastawan juga mengatakan hal senada yaitu akan merumuskan kembali pemanfaatan dan aturan penggunaan mobil dinas operasional.
Sedangkan untuk tiga kendaraan dinas operasional yang baru saja tiba, belum dapat dimanfaatkan karena belum ada serah terima aset.
(U.E013)
Berita Lainnya
Bupati Sleman tegaskan pembangunan pertanian menjadi prioritas utama
Rabu, 24 April 2024 15:29 Wib
Bantul mulai sosialisasikan padat karya anggaran BKK bagi kelompok pekerja
Selasa, 23 April 2024 16:28 Wib
Bantul mendaftarkan pekerja padat karya pada BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 22 April 2024 19:32 Wib
Pemkab Bantul menggelontorkan dana BKK Rp32 miliar untuk padat karya 2024
Jumat, 19 April 2024 16:17 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Ditangkap, pengendara arogan berpelat dinas TNI palsu
Rabu, 17 April 2024 9:30 Wib
Dinas Pariwisata Bantul unggulkan objek wisata pantai selatan pada libur Lebaran 2024
Jumat, 12 April 2024 20:05 Wib
Dinas Perdagangan Kulon Progo menyerahkan sarana perdagangan PKL Migunani
Senin, 8 April 2024 17:30 Wib