Beban SKS semester pertama SMP ditambah

id SMP

Beban SKS semester pertama SMP ditambah

ilustrasi (foto kepri.antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Tujuh SMP di Kota Yogyakarta yang sudah menerapkan pembelajaran dengan sistem kredit semester menaikkan beban belajar pada semester pertama guna mengurangi beban pada semester berikutnya.

"Pada semester pertama ini, ada 40 SKS yang harus diselesaikan siswa. Namun, paket dinaikkan menjadi 43 hingga 44 SKS," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, kebijakan tersebut guna memeratakan beban SKS yang harus ditempuh siswa pada semester berikutnya karena cenderung terus mengalami penaikan.

"Beban SKS yang seharusnya diambil pada semester dua, tiga, bahkan empat sudah ada yang dicicil dipelajari pada semester pertama ini. Harapannya, beban pada semester berikutnya tidak terlalu berat," kata Edy.

Pada tahun ajaran 2017/2018, terdapat tujuh SMP di Kota Yogyakarta yang menerapkan pembelajaran dengan sistem kredit semester (SKS) untuk siswanya, yaitu SMP Negeri 1 Yogyakarta, SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri 7, SMP Negeri 8, SMP Negeri 16, dan SMP Muhammadiyah 3 Yogyakarta.

"Di awal semester ini, siswa di tujuh sekolah tersebut memang pulang lebih sore daripada siswa lainnya," katanya.

Meskipun demikian, lanjut Edy, tidak ada kendala dalam pelaksanaan pembelajaran menggunakan sistem SKS di tujuh sekolah tersebut.

Penilaian setiap semester akan dilakukan menggunakan indeks prestasi kumulatif (IPK) dan mendasarkan pada tingkat intellegence quotient (IQ) dari setiap siswa.

Edy mengatakan bahwa siswa yang memiliki IPK tinggi lebih dari 3,5 pada semester pertama dan memiliki IQ lebih dari 130 bisa mengambil SKS dengan jumlah lebih banyak pada semester berikutnya.

Total SKS yang harus diselesaikan siswa untuk pendidikan SMP adalah 240 SKS.

"Dengan sistem belajar SKS, siswa bisa menyelesaikan pendidikan SMP dalam empat semester. Namun, jika tidak memiliki IPK yang baik, maksimal harus bisa menyelesaikan pendidikan dalam 10 semester. Tidak ada sistem drop out (DO)," katanya.

Edy menegaskan bahwa sistem pembelajaran SKS bukan hal baru dan sudah ada beberapa sekolah di luar DIY yang menerapkannya.

Adapun dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014.

Ia mengatakan bahwa sekolah yang menjalankan pembelajaran dengan sistem kredit semester harus menyusun analisis dan menjalani uji oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta serta memenuhi sejumlah persyaratan teknis.

Persyaratan teknis tersebut, di antaranya kecukupan ruang belajar, jumlah guru memadai, dan seluruh ruangan bisa untuk pembelajaran.
E013
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024