Sleman, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur desa sebagai bentuk tanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten antara lain menyelenggarakan pendidikan dan pelatiahan bagi Pemerintah Desa," kata Asekda Kabupaten Sleman Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Supardi SH di Sleman, Senin.
Menurut dia, penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya menuntut penyiapan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa sebagai ujung tombak penyelenggaraaan pemerintah di desa.
"Semakin besar kewewenangan dan anggaran yang diberikan kepada desa, tentunya harus disertai dengan tanggung jawab semua stakeholder didalamnya, khususnya bagi perangkat desa," katanya.
Ia mengatakan, hal tersebut juga sejalan dengan misi pertama Pemerintah Kabupaten Sleman yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas birokrasi yang responsif dan penerapan yang terntergrasi dalam memberikan peklayanan bagi masyarakat.
"Sehingga peningkatan kualitas birokrasi menjadi birokrasi yang profesional mutlak harus dilakukan," katanya.
Supardi mengatakan, pemerintah desa bukan lagi sebagai objek, tetapi sebagai subyek atau pelaku pembangunan itu sendiri. Sebagai subjek pembangunan, tidaklah cukup hanya berkerja keras, rajin, dan jujur, tetapi juga harus memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hal tersebut juga diamanatkan dlam Persturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur desa, perangkat desa yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala desa wajb mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program-program pelatihan yang dilaksanakan pleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Maasyarakat dan Desa Kabupaten Sleman Purwantno Widodo mengatakan tujuan pembinaan perangkat desa untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa khususnya bagi perangkat desa yang baru.
"Selain itu meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap aparatus pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya menejemen pemerintahan desa, dan sebagai media sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan pemerintahan desa," katanya.***4***
(V001)
Berita Lainnya
Sebanyak 1.258 jamaah calon haji Sleman mengikuti bimbingan manasik haji
Sabtu, 20 April 2024 14:52 Wib
Pemkab Sleman sosialisasi Program Kampung Hijau dukung pelestarian lingkungan
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
DLH Sleman mempercepat pembangunan akses truk sampah ke TPST Sendangsari
Jumat, 19 April 2024 14:00 Wib
Sleman terus mempercepat penurunan angka stunting
Kamis, 18 April 2024 18:29 Wib
108 anak mengikuti khitan massal di hari jadi ke-108 Kabupaten Sleman
Kamis, 18 April 2024 18:29 Wib
TPST Sendangsari Sleman mulai olah sampah jadi RDF
Kamis, 18 April 2024 16:28 Wib
Sleman menggelar Penghargaan Nata Sembada bagi UMKM
Rabu, 17 April 2024 15:02 Wib
Liga 1 : PSS Sleman gulung Arema FC
Senin, 15 April 2024 18:49 Wib