Pemerintah pusat diminta berikan pendampingan dana desa

id Pemerintah pusat diminta berikan pendampingan dana desa

Pemerintah pusat diminta berikan pendampingan dana desa

Kabupaten Gunung Kidul (Foto Istimewa) (istimewa)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pemerintah pusat memberikan pendampingan terkait penggunaan Dana Desa dengan harapan tidak ada yang bermasalah hukum pada masa mendatang.

"Pendampingan secara intensif kita harus sadar aparat desa sangat beragam SDM-nya dalam menjalankan roda pemerintahan, pendampingan satu sisi cukup melaksanakan otonomi desa, di satu sisi lain secara regulasi ataupun manajemen aman," kata Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi di Gunung Kidul, Minggu.

Selain itu, katanya, pemerintah pusat sebaiknya membuat regulasi yang tepat sehingga mudah dalam penyelenggaraan Dana Desa, seperti berapa persen untuk infrastruktur hingga penggunaan lainnya.

"Regulasinya detail ada persentasenya infrastruktur, kesehatan berapa, termasuk `meng-cover` aparat desa yang ini menurut hemat saya pemerintah saatnya harus punya perhatian," katanya.

Immawan menilai jika kedua dua hal itu bisa diberikan, maka penyelewengan Dana Desa tidak akan terjadi sehingga tidak ada lagi aparat desa yang terlibat kasus akibat penyalahgunaan Dana Desa.

Dana Desa 2017 sebesar Rp132,3 miliar dibagi kepada 144 desa, nilainya tidak sama. Rata-ratanya masih di kisaran Rp800 juta sampai Rp900 juta.

Kepala Desa Karangmojo Supriyo mengatakan pelaporan Dana Desa diunggah di Sistem Informasi Desa atau SID. Dana Desa 2017 yang diperoleh desa tersebut sebesar Rp963 juta digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pendampingan masyarakat.

"Penggunaan dana desa kami juga bisa dilihat melalui Geografis Information System (GIP)," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunung Kidul akan memberikan pendampingan kepada perangkat desa dalam pelaksanaan program anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan harapan tidak ada permasalahan hukum pada masa mendatang.

"Misalnya, berkaitan dengan diskusi mengenai perangkat desa yang ragu-ragu dalam pelaksanaan anggaran, untuk memberikan pelayanan konsultasi, sehingga dalam pernerapan pelaksanaan anggaran tidak melanggar hukum," kata Kepala Kejari Gunung Kidul M. Fauzan.

Pihaknya tidak akan menarik biaya untuk memberikan bantuan konsultasi hukum kepada warga guna meningkatkan kesadaran hukum.

Untuk menghindari adanya permasalahan hukum, Fauzan menyatakan kesediaannya memberikan pendampingan sehingga program yang dijalankan dapat berjalan dengan lancar.

"Masyarakat luas tidak perlu takut berkomunikasi dengan kejari. Silakan datang dan kami siap memberikan layanan konsultasi hukum secara gratis," katanya.




(U.KR-STR)