Baru lima persen UMKM DIY memiliki legalitas

id UMKM

Baru lima persen UMKM DIY memiliki legalitas

Ilustrasi produk UMKM (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat dari 200.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di provinsi ini baru sebanyak 11.000 atau 5,5 persen yang mengantongi legalitas atau izin usaha.

"Kami mengakui memang masih banyak yang belum memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK), namun sebetulnya kesadaran mereka mengurus perizinan cukup besar," kata Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Agus Mulyono di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Agus, masih rendahnya kepemilikan IUMK di kalangan pelaku UMKM di DIY bukan disebabkan keengganan mereka mengurus perizinan itu. Hal ini, kata dia, disebabkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penyederhanaan pengurusan IUMK belum lama diterbitkan.

"Yang sudah lama menerbitkan Perbup atau Perwal penyederhanaan pengurusan IUMK adalah Bantul dan Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk Sleman, Gunung Kidul, dan Kulon Progo baru terbit awal-awal 2017," kata dia.

Agus menyebutkan dari 11.000 UMKM yang telah memiliki izin usaha, sebanyak 10.000 di antaranya berasal di Bantul, 1.000 di Kota Yogyakarta, 220 di Sleman, 60 di Gunung Kidul, dan 200 di Kulon Progo. "Kami masih akan memerinci segemen atau bidang usaha yang digeluti," kata dia.

Agus mengatakan kebijakan penyederhanaan pengurusan IUMK dengan hanya melalui kecamatan merupakan kebijakan yang dicanangkan sejak era Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga pada 2014.

Penyederhanaan pengurusan izin tersebut dilakukan mengingat banyak keluhan dari masyarakat yang menilai selama ini perizinan UMKM masih sulit, pengurusannya bgerbelit-belit, dan relatif memerlukan biaya yang mahal.

"Karena memang perbup untuk Sleman, Gunung Kidul, dan Kulon Progo terbilang baru, saya menilai wajar jika jumlah UMKM yang memiliki legalitas masih sedikit," kata.

Tanpa memiliki legalitas berupa IUMK, UMKM yang mengajukan pinjaman modal akan dianggap seperti perusahaan umum lainnya sehingga tidak mendapatkan perlakuan khusus sebagai usaha mikro, kecil. Sebaliknya dengan memiliki legalitas itu mereka akan mendapatkan perlakuan khusus termasuk dalam mengakses kredit usaha rakyat (KUR).

"Selain sebagai tanda legalitas resmi, IUMK juga akan mendorong kepercayaan rekan atau calon partner bisnis," kata dia.

(L007)