Pemkab membentuk Komisi Pengawasan Sumber Daya Ikan

id Kulon Progo

Pemkab membentuk Komisi Pengawasan Sumber Daya Ikan

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membentuk Komisi Perlindungan dan Pengawasan Sumber Daya Ikan untuk melestarikan sumber daya ikan di daerah ini.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo Sudarna di Kulon Progo, Rabu, mengatakan komisi ini terdiri atas kelompok pengarah dan kelompok pelaksana yang mempunyai tugas untuk memberikan arahan secara umum terhadap kebijakan perlindungan dan pengawasan sumber daya ikan serta mengawasi tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

"Pembentukan komisi ini sudah sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2012," kata Sudarna.

Ia mengataian anggota Komisi Perlindungan dan Pengawasan Sumber Daya Ikan terdiri atas bupati, SKPD, dan tokoh masyarakat yang mempunyai peran dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan.

Keberadaan komisi ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama antarSKPD terkait serta lebih meningkatkan peran serta masyarakat dalam perannya untuk menjaga dan memelihara sumber daya ikan.

Seperti diketahui, Kabupaten Kulon Progo memiliki kekayaan sumber daya perikanan yang melimpah yang terdiri dari perairan laut dan perairan umum. Dari 12 kecamatan tersebut semuanya memililki perairan umum berupa sungai, bahkan ada beberapa kecamatan yang memililki perairan umum berupa waduk, embung, laguna.

Potensi perairan umum tersebut banyak yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi. Kabupaten Kulon Progo memiliki kekayaan sumberdaya perikanan yang melimpah yang terdiri dari perairan laut dan perairan umum baik waduk maupun sungai. "Usahanya untuk kelestarian sumber daya ikan hayati, pemerintah telah menerbitkan peraturan pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 jo 45 tahun 2009 tentang perikanan. Peraturan ini diantaranya mengatur larangan tentang penangkapan dan pemanfaatan ikan tidak lestari," katanya.

Sebagai daya dukung tersebut, lanjut Sudarna, DKP Kulon Progo sudah melaksanakan kegiatan ini rutin diberbagai perairan daratan yang ada. Pada tahun ini, kegiatan dilaksanakan bersumber dari dana ABPD kabupaten, kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemda DIY dan kegiatan-kegiatan lainnya.

Untuk kegiatan restocking perairan umum bersumber dari dana APBD, kegiatan dilaksanakan di sembilan lokasi sasaran yaitu perairan umum daratan di Desa Pengasih, Kembang, Nanggulan, Ngestiharjo, Desa Bulurejo, Desa Sindutan Sindutan, Desa Hargowilis, Brosot, Purwoharjo, dan Banjarharjo, dengan total 210.000 ekor akan ditebar.

"Adapun bersumber dari kegiatan DKP DIY, kegiatan restoking dilaksanakan di 11 lokasi perairan umum daratan sungai dan 19 lokasi perairan umum daratan embung/waduk," katanya.

(KR-STR)