Tujuh anak penghuni LPKA Wonosari dapat remisi

id remisi

Tujuh anak penghuni LPKA Wonosari dapat remisi

Ilustrasi remisi () (antaranews)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Sedikitnya tujuh anak penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Rumah Tahanan Negara Kelas II B Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi bertepatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI.

"Ada tujuh orang anak yang diberikan remisi bertepatan hari kemerdekaan ini," kata Kepala LPKA Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wonosari Sri Lestari?di Gunung Kidul, Sabtu.

Dia mengatakan dari 7 anak yang mendapatkan remisi, sebagian besar kasus "klitih" atau kekerasan yang melibatkan para pelajar di Yogyakarta beberapa waktu lalu. "Untuk remisi rata-rata satu bulan," katanya.

Sri mengatakan penghuni LPKA sebanyak 36 orang. Rata-rata berusia 15-17 tahun, mereka terjerat beberapa kasus mulai klitih, pencurian hingga pencabulan, dengan hukuman rata-rata tiga sampai tujuh tahun penjara.

Untuk menyambut HUT ke 72 Kemerdekaan RI, pihaknya menyelenggarakan berbagai kegiatan di LPKA, di antaranya perlombaan olah raga mulai voli hingga takraw. Meski berada di kompleks Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonosari.

Sebelumnya, Kementerian Kukum dan HAM memberikan remisi kepada Sebanyak 65 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonosari. "Ada 65 warga binaan yang mendapatkan remiisi," kata Kasubsi Pelayanan dan Tahanan (Yanta) Rutan Kelas IIB Wonosari Ardiyana.

Dia mengatakan remisi adalah yang sudah menjalani masa pidana menimal enam bulan, dan persyaratan lainnya, seperti berkelakuan baik, dan tak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir.


"Mereka juga telah mengikuti ?program pembinaan dengan predikat baik," katanya.
Adapun 31 napi yang mendapatkan remisi satu bulan; ?sembilan napi mendapatkan remisi dua bulan; 14 napi mendapatkan remisi tiga bulan; delapan napi mendaptkan remisi empat bulan; dan tiga napi mendapatkan remisi lima bulan.

"Pemberian remisi bervariasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Wonosari Edy Junaedi mengatakan dengan dengan diberikan remisi untuk berperilaku baik selama menjalani sisa masa hukuman. Selain itu mengikuti segala kegiatan di yang ada di rutan dengan baik.

"Ilmu agama maupun keterampilan saat menjalani masa pidana, agar nanti pada saat bebas dan bergaul di masyarakat dapat mandiri," katanya.
KR-STR