Yogyakarta usulkan tambahan pembelian lahan untuk RTHP

id rth

Yogyakarta usulkan tambahan pembelian lahan untuk RTHP

Ilustrasi (Foto ANTARA/Mamiek)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakrta mengusulkan tambahan pembelian lahan yang akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau publik melalui anggaran perubahan 2017.

"Kami usulkan tambahan pembelian satu lahan. Lokasinya di Kricak," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Selasa.

Pada tahun anggaran 2017, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran untuk pembelian lahan di tiga lokasi guna difungsikan sebagai ruang terbuka hijau publik (RTHP).

Namun demikian, rencana pembelian lahan baru dapat direalisasikan di dua lokasi yaitu di Kelurahan Pringgokusuman dan Purwokinanti, sedangkan rencana pembelian lahan di Kelurahan Bausasran tidak dapat direalisasikan.

"Lahan di Bausasran tidak memenuhi syarat administratif untuk pembelian. Selain itu, pemilik lahan tidak datang saat kami akan melakukan pembelian," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Hari, rencana pembelian lahan untuk ruang terbuka hijau publik dialihkan ke Kelurahan Kricak. "Kami optimistis bisa merealisasikan pembelian lahan di kelurahan tersebut tahun ini," katanya.

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang bertugas melakukan pembelian tanah, sedangkan pembangunan fasilitas pendukung dilakukan oleh instansi lain. Fasilitas pendukung ruang terbuka hijau di antaranya berupa bangunan fisik yang luasnya 20 hingga 25 persen dari total lahan dan sisanya digunakan sebagai ruang terbuka hijau atau taman.

"Kelengkapan fasilitas itu menjadi tanggung jawab dari beberapa instansi lain, misalnya Dinas Lingkungan Hidup untuk membangun tamannya," katanya.

Hingga akhir 2016, terdapat 41 ruang terbuka hijau publik yang tersebar di 33 kelurahan. Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan seluruh kelurahan, 45 kelurahan, di Kota Yogyakarta memiliki minimal satu ruang terbuka hijau publik.

"Nantinya, ruang terbuka hijau publik yang sudah dibangun oleh pemerintah akan diserahkan pengelolaannya ke masyarakat. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal sebagai tempat interaksi warga," katanya.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, total luas ruang terbuka di Kota Yogyakarta mencapai 18,76 persen yang terdiri dari ruang terbuka hijau publik 5,83 persen dan ruang terbuka hijau privat 12,93 persen.

Pemerintah menetapkan setiap daerah harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total wilayah yang terdiri dari 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen ruang terbuka hijau privat.
(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024