Bupati: sosialisasi dana desa meningkatkan pengelolaan keuangan

id dana desa

Bupati: sosialisasi dana desa meningkatkan pengelolaan keuangan

Tingkatkan Dana Desa Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kanan) bersepeda saat acara sepeda gembira Indonesia Bekerja (INAKER) di Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (16/7). Dalam Kegiatan fun bike yang diikuti ratusan peserta se

Bantul (Antara Jogja) - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharsono mengharapkan sosialisasi dana desa yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri setempat dapat meningkatkan aparatur desa dalam pengelolaan keuangan.

"Melalui acara ini kita berharap berlangsung proses pembelajaran bersama dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan agar dapat berjalan sesuai aspirasi rakyat dan koridor hukum," katanya saat sosialisasi dana desa di Kejari Bantul, Kamis.

Selain itu, lanjut Bupati, diharapkan dapat mencapai target kinerja aparatur terkait guna mempercepat pencapaian tujuan pembangunan yaitu terwujudnya masyarakat Bantul yang cerdas dan sejahtera.

"Bagi pemerintah di semua tingkatan, menyelenggarakan pembangunan merupakan tanggung jawab konstitusional dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sebagaimana yang menjadi cita-cita luhur bangsa," katanya.

Bupati mengatakan, filosofi diluncurkannya dana desa yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.

"Besaran dana desa yang diterima Pemkab Bantul dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, dari 2015 yang sebesar Rp25,9 miliar menjadi Rp60,6 miliar pada 2016, kemudian pada 2017 naik menjadi Rp77,7 miliar," katanya.

Bupati mengatakan, pedoman pelaksanaan keuangan desa bersumber pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

"Sedangkan tata cara pembagian dan besaran dana desa setiap desa di Bantul untuk 2017 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2017," katanya.

Bupati mengatakan, dengan adanya peraturan yang memayungi penggunaan dana desa tersebut serta pendampingan dari Kejari Bantul maka harapannya tidak ada lagi keraguan bagi lurah desa untuk memanfaatkan.

"Dan bagi aparat terkait untuk memastikan agar penggunaan dana desa dapat tepat sasaran sehingga muaranya dapat mensejahterakan rakyat," katanya.

(T.KR-HRI)