Penyelenggara menara telekomunikasi di Yogyakarta diminta regristrasi

id Penyelenggara menara telekomunikasi di Yogyakarta diminta regristrasi

Penyelenggara menara telekomunikasi di Yogyakarta diminta regristrasi

Perbaikan Menara Telekomunikasi (Foto Antara/doc.)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Penyelenggara menara telekomunikasi di Kota Yogyakarta diminta segera melakukan registrasi mengenai keberadaan menara yang dmiliki melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian setempat.

"Kami sudah menyampaikan pemberitahuan untuk registrasi dan penyelenggara menara telekomunikasi diharapkan proaktif untuk segera melakukan registrasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Hastono di Yogyakarta, Rabu.

Saat melakukan registrasi, penyelenggara menara telekomunikasi akan melaporkan beberapa aspek di antaranya titik atau lokasi menara telekomunikasi yang dimiliki termasuk data lain sebagai pendukung.

Tri Hastono menyebut, hasil dari registrasi tersebut akan dijadikan sebagai bahan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data titik menara yang sudah terlampir dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.

"Secara normatif, kami sudah menyampaikan informasi mengenai registrasi menara. Apakah ditindaklanjuti atau tidak oleh penyelenggara, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka," kata Tri.

Meskipun demikian, lanjut Tri, penyelenggara menara telekomunikasi yang tidak melakukan registrasi tentu akan menghadapi beberapa konsekuensi yang berhubungan dengan tindak penertiban mereka telekomunikasi.

"Registrasi ini bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan penertibaan. Jika tidak melakukan registrasi, maka dimungkinkan mereka tidak bisa mengurus perizinannya," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko meminta Pemerintah Kota Yogyakarta untuk merevisi Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.

Legislatif menilai, pemerintah tidak menindaklanjuti catatan rapat paripurna penetapan Perda Menara Telekomunikasi yaitu berkomunikasi dengan legislatif saat menyusun peraturan wali kota.

Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2017 tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan Perda Menara Telekomunikasi.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyatakan kesiapannya jika ada pihak yang akan melakukan evaluasi terhadap peraturan wali kota tentang menara telekomunikasi.

"Silahkan saja jika ingin mengevaluasinya. Kami siap," katanya.


(E013)

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024