Anggota Pansus menara telekomunikasi penuhi panggilan Kejari

id DPRD

Anggota Pansus menara telekomunikasi penuhi panggilan Kejari

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara) - Sejumlah anggota Panitia Khusus Raperda Menara Telekomunikasi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Yogyakarta terkait dugaan korupsi dalam penyusunan raperda yang kini sudah ditetapkan sebagai Perda Nomor 7 Tahun 2017.

Beberapa anggota Panitia Khusus Raperda Menara Telekomunikasi yang hadir di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kamis, di antaranya Nasrul Khoiri, Antonius Suhartono, Febri Agung Herlambang, dan Alissa Semendawai.

Satu anggota panitia khusus yang juga dipanggil yaitu Christiana Agustiani tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Yogyakarta.

Selain itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko juga terlihat hadir di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, serta Kepala Bagian Perundangan Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta Nanang dan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta Prima Hastawan.

"Ada beberapa pertanyaan yang diajukan, sebagian besar soal materi yang muncul dan dibahas dalam pasal-pasal di raperda," kata Antonius Suhartono usai memberikan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Saat memberikan klarifikasi, anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta tersebut juga membawa sejumlah dokumen untuk mendukung pernyataan dan keterangan yang diberikan.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta dilakukan seputar kewenangannya sebagai pimpinan lembaga legislatif pada saat pembahasan raperda.

"Pertanyaan yang diajukan sebatas pada kapasitas saya sebagai ketua dewan," kata Sujanarko yang kemudian memberikan keterangan tambahan mengenai munculnya inisiatif DPRD Kota Yogyakarta untuk membuat raperda menara telekomunikasi sejak 2012.

Sementara itu, Ketua Kejaksaan Negeri Yogyakarta Ariefsyah Mulia Siregar mengatakan, pemanggilan tersebut ditujukan untuk klarifikasi saja terkait menara telekomunikasi, salah satunya untuk mencocokkan data menara telekomunikasi dari tim Pidana Khusus.

"Lebih baik memanggil mereka untuk klarifikasi secara langsung, Kami memiliki waktu 20 hari untuk menentukan status pemeriksaan," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024