Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara elektronik guna memudahkan dan mempercepat proses pembayaran pajak.
"Wajib pajak tidak perlu datang ke loket pembayaran pajak dan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara manual karena sudah bisa mengisinya melalui aplikasi yang kami siapkan secara `online`," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Jumat.
Ia menjelaskan wajib pajak hanya perlu melakukan pembayaran di loket pembayaran yang ada di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta, tanpa harus disibukkan dengan kegiatan mengisi formulir.
Ia berharap pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara daring itu sudah dapat diterapkan mulai Oktober atau paling lambat pada November.
Bahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta akan berupaya mempermudah layanan sehingga pembayaran tidak hanya bisa dilakukan melalui loket di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta, tetapi melalui loket BPD DIY di mana saja.
Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta Santosa mengatakan pengisian SPTPD tersebut berlaku untuk pembayaran sejumlah pajak daerah, di antaranya hotel dan restoran.
"Selama ini setiap tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya, wajib pajak hotel dan restoran harus datang ke loket untuk mengisi formulir dan menyetorkan pajak mereka," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menerapkan pembayaran pajak hotel dan restoran secara elektronik, namun belum semua wajib pajak hotel dan restoran memanfaatkan layanan tersebut.
Pemerintah Kota Yogyakarta terus berusaha memberikan pemahaman kepada wajib pajak hotel dan restoran terkait dengan mekanisme pembayaran pajak secara elektronik.
Pembayaran pajak secara elektronik tersebut ditujukan pada peningkatan pelayanan, bukan menambah beban wajib pajak serta untuk akuntabilitas pajak daerah.
Selain sosialisasi, Pemerintah Kota Yogyakarta juga perlu menyusun dasar hukum pelaksanaan e-tax, salah satunya dalam bentuk peraturan daerah.
(E013)
Berita Lainnya
Penerimaan pajak mencapai Rp342,88 triliun
Senin, 25 Maret 2024 21:06 Wib
Insentif pajak diharapkan hadirkan banyak pilihan kendaraan listrik di Indonesia
Rabu, 20 Maret 2024 4:38 Wib
Dirjen Pajak: Pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan PPN 12 persen
Selasa, 19 Maret 2024 16:27 Wib
Pemkot Yogyakarta menghapus sanksi administrasi terlambat bayar PBB
Selasa, 19 Maret 2024 11:38 Wib
Perkara pajak, pelatih Real Madrid, Carlo Ancelotti, terancam dibui
Kamis, 7 Maret 2024 3:37 Wib
Pajak kripto pengaruhi nilai transaksi domestik
Rabu, 28 Februari 2024 5:54 Wib
Pemerintah beri insentif pajak mobil listrik
Jumat, 23 Februari 2024 19:47 Wib
Realisasi pajak kripto tembus Rp39,13 miliar
Jumat, 23 Februari 2024 7:06 Wib