Kulon Progo imbau pengembang urus IMB

id kulon progo

Kulon Progo imbau pengembang urus IMB

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa) (istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau kepada pengembang perumahan dan permukiman mengurus izin mendirikan bangunan.

Kepala Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan Tata Ruang Dinae Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kulon Progo Prihatmoko Hariyo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan dari total 458 pengajuan rekomendasi pembangunan perumahan dan permukiman, sekitar 250 di antaranya berasal dari para perusahaan pengembang.

"Kami mengharapkan pengembang perumahan mengajukan izin, sebelum mendirikan bangunan," kata Prihatmoko.

Ia mengatakan pengurusan izin dimaksudkan supaya rencana tata bangunan sesuau peruntukkan tata ruang wilayah. DPTR berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo 2012-2032, sehingga apabila memang lokasi bangunan berada di kawasan pertanian pangan berkelanjutan, mereka tidak memberikan rekomendasi.

"Rekomendasi bagi mereka sudah sesuai. Kami selalu berupaya menerapkan pengendalian pemanfaatan ruang, tugas kami mengarahkan regulasi," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pengembang yang sudah meminta izin, diantara di kawasan Kota Wates, yaitu sekitar Desa Giripeni, Margosari, dan justru belum mendekati kawasan lokasi New Yogyakarta International Airport.

"Mereka mengajukan izin ketika sudah mulai membangun, bangunan setengah jadi, bahkan ada juga yang bangunan sudah jadi baru mengajukan, setidaknya mereka sudah sadar untuk mengurus izin kaitannya tata ruang," katanya.

Sekretaris DPTR Kulon Progo Aris Nugroho mengatakan sejumlah kawasan yang tidak boleh dijadikan lokasi hunian di antaranya kawasan lindung sempadan, ruang terbuka hijau, kawasan pangan berkelanjutan, hutan negara, cekungan air tanah.

Ia mengatakan DPTR membentuk tim pengawas bangunan gedung di setiap kecamatan. Hal ini sebagai bentuk pengawasan kepatuhan perizinan bangunan.

"Tim ini akan mencatat bangunan-bangunan yang diketahui berdiri tanpa mengantongi izin, atau telah berdiri namun tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam pengajuan rekomendasi ke DPTR. Lalu menyetorkan data itu ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman," katanya.
KR-STR