Yogyakarta (Antara) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyiapkan bimbingan teknis penyusunan struktur skala upah menyusul terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017.
"Penerapan struktur skala upah ini sudah harus dilakukan mulai Oktober. Kami akan intensifkan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan struktur skala upah khususnya untuk perusahaan yang belum menerapkannya," kata Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pengupahan Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Muji Sumaryoto di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia, perusahaan yang belum menerapkan struktur skala upah dapat menyusun struktur dengan cara yang sederhana terlebih dulu dan melakukan peninjauan secara berkala sekaligus untuk memperbaiki struktur skala upah yang diberlakukan.
Muji mengingatkan bahwa penyusunan struktur skala upah tersebut harus memperhatikan berbagai aspek di ataranya golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Upah yang tercantum dalam struktur skala upah adalah upah pokok.
"Dengan demikian, ada perbedaan yang jelas mengenai upah pekerja yang sudah bekerja selama beberapa tahun dengan pekerja baru, termasuk tanggung jawab pekerjaan yang mereka lakukan," katanya.
Berdasarkan data Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, terdapat sekitar 1.400 perusahaan yang ada di kota tersebut yang sebagian besar adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Perusahaan-perusahaan besar di Kota Yogyakrta sudah menjalankan struktur skala upah. Mereka akan kami minta menjadi narasumber saat bimtek penyusunan struktur skala upah," katanya.
Ia menambahkan, UMKM pun wajib menyusun struktur skala upah meskipun dalam bentuk yang sederhana. Struktur skala upah tersebut wajib disampaikan secara terbuka kepada karyawan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017, struktur skala upah juga wajib dilampirkan jika perusahaan mengajukan permohonan pengesahan peraturan perusahaan atau pendaftaran, dan perpanjangan perjanjian kerja bersama.
Perusahaan yang tidak menyusun struktur skala upah dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kewenangan pemberian sanksi berada di pengawas ketenagakerjaan Pemerintah DIY.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Bob Reinaldi menegaskan, penyusunan struktru skala upah tersebut membutuhkan komitmen kuat dari perusahaan.
"Tanpa ada komitmen, maka struktur skala upah tidak bisa disusun. Namun, perusahaan juga perlu memperhatikan kondisi keuangan mereka agar perusahaan tetap berjalan baik dan karyawan bisa bekerja dengan baik," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap
Kamis, 28 Maret 2024 23:23 Wib
Tim Jibom Gegana Polda DIY sterilisasi sejumlah gereja di Kota Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Kemenkumham DIY mengapresiasi Lapas Yogya gagalkan penyelundupan pil koplo
Rabu, 27 Maret 2024 18:03 Wib
Penyelundupan pil koplo di betis pengunjung Lapas Yogyakarta digagalkan petugas
Rabu, 27 Maret 2024 9:28 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
Pemkot Yogyakarta meminta masyarakat segera aktivasi IKD
Selasa, 26 Maret 2024 19:59 Wib
Pemkot Yogyakarta menggandeng swasta manfaatkan "RDF" sampah
Selasa, 26 Maret 2024 5:07 Wib