Ombudsman: penundaan pelayanan banyak dikeluhkan masyarakat DIY

id Ombudsman

Ombudsman: penundaan pelayanan banyak dikeluhkan masyarakat DIY

Ombudsman RI (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY-Jateng mencatat masih banyaknya laporan dari masyarakat terkait praktik penundaan pelayanan berlarut yang dilakukan oleh instansi penyelenggaraan layanan di derah setempat.

"Penundaan layanan yang berlarut dari tahun ke tahun banyak dikeluhkan masyarakat DIY," kata Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng, Jaka Susila di Yogyakarta, Senin.

Menurut Jaka, instansi kepolisian mulai tingkat Polda hingga level Polres di DIY paling banyak diadukan atas dugaan praktik maladmisnistrasi dalam bentuk penundaan layanan berlarut, selain instansi perizinan.

"Dari sekitar 22 aduan dengan terlapor kepolisian di DIY, 80 persen di antaranya menyangkut penundaan laporan berlarut," kata Jaka.

Ia mengatakan praktik penundaan layanan secara berlarut tersebut kerap menjadi permasalahan yang kerap diadukan setiap tahun karena banyak laporan masyarakat yang tidak disampaikan perkembangan penyidikannya melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

"Jadi menurut sejumlah pengadu setelah mereka melaporkan sebuah kasus tidak ada `update` informasi perkembangan penyelidikan dari kepolisian," kata dia.

Padahal menurut dia, kewajiban kepolisian menyampaikan SP2HP sebelumnya diatur dalam Peratutan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.

"Upaya penyampaian informasi perkembangan penyelidikan itu adalah suatu bentuk transparansi dan membuat pihak pelapor memperoleh kepastian atas kasus yang dilaporkannya," kata dia.

Menurut Jaka, sejak awal 2017 hingga September 2017, ORI Perwakilan DIY menerima 151 aduan dari masyarakat dan sebanyak 80 aduan di antaranya telah diselesaikan.

Permasalahan yang paling banyak diadukan menyangkut aspek pendidikan yang mencapai 39 aduan berkaitan dengan penyimpangan prosedur dan aduan terbanyak kedua mengenai pelayanan instansi kepolisian mencapai 20 aduan berkaitan dengan penundaan layanan berlarut.***2***

(L007)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024