Bantul (Antara Jogja) - Delapan mobil operasional anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah dikembalikan ke sekretariat lembaga itu menyusul adanya tunjangan transportasi bagi wakil rakyat tersebut.
"Dari sebanyak 15 mobil yang harus dikembalikan, yang sudah kembali sampai saat ini delapan unit. Sementara yang tujuh mobil lainnya masih di beberapa personel anggota dewan," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Selasa.
Menurut dia, perintah pengembalian mobil operasional anggota DPRD Bantul itu merupakan tindak lanjut kebijakan pusat yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 yang salah satunya mengamanatkan anggota dewan mendapatkaan tunjangan transportasi.
Ia mengatakan, sekretariat DPRD Bantul juga sudah melayangkan surat edaran (SE) kepada seluruh anggota dewan yang membawa kendaraan operasional atau fasilitas pemerintah untuk segera mengembalikan pada minggu pertama September 2017.
"Jadi, harapannya pada minggu-minggu ini mereka akan mengembalikan mobil itu. Kalau kami menghendaki deadline awal minggu pertama September ini, tapi karena ada pertimbangan dari mereka yang diantarannya ingin beli kendaraan," katanya.
Helim menjelaskan, dari delapan mobil operasional anggota yang dikembalikan itu, dua kendaraan akan dimanfaatkan untuk operasional alat kelengkapan (alkap) DPRD Bantul, misalnya untuk kunjungan komisi ke kecamatan atau konsultasi ke DIY.
"Kemudian yang enam mobil akan kita kembalikan ke Pemda (pemerintah daerah), pada saat ini dari enam kendaraan itu, yang tiga kendaraan sudah kita parkirkan di Rumah Dinas Bupati Bantul," katanya.
Ia mengatakan, sedangkan tiga kendaraan lainnya masih dalam proses perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan kemudian nanti setelah proses perpanjangan selesai akan segera dikirim dan diparkirkan di halaman rumah dinas bupati.
Menurut dia, 15 kendaraan operasional anggota DPRD yang harus kembali itu terdiri 12 kendaraan komisi A,B,C dan komisi D masing-masing komisi tiga, dua mobil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan satu mobil Badan Kehormatan.
"DPRD Bantul sudah menyelenggarakan rapat paripurna untuk penetapan rancangan perda tentang Keuangan dan Administratif anggota, yang akan segera ditindaklanjuti menjadi perda dan diundangkan," katanya.
KR-HRI
Berita Lainnya
Anggota DPRD Kulon Progo meminta tingkatkan anggaran sektor pertanian
Kamis, 25 April 2024 11:37 Wib
PDIP Yogyakarta berharap MK kabulkan gugatan Ganjar-Mahfud
Senin, 22 April 2024 10:35 Wib
Jutaan pemudik ke Yogyakarta, legislator dorong pelaku wisata beri layanan terbaik
Jumat, 12 April 2024 13:28 Wib
Eko Suwanto tegaskan investasi pariwisata perlu perhatikan risiko bencana
Jumat, 12 April 2024 13:24 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan
Kamis, 21 Maret 2024 10:52 Wib
Jelang rekap hasil Pilpres, Ketua Komisi A DPRD DIY ungkap 9 masalah Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 9:07 Wib