Pengukuran layanan publik gunakan model survei baru

id pemkot

Pengukuran layanan publik gunakan model survei baru

Pemerintah Kota Yogyakarta (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan model survei baru untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik pemerintah, khususnya yang berhubungan dengan utilitas.

"Jika sebelumnya survei langsung dilakukan secara internal, maka kini diubah dengan menggunakan jasa pihak ketiga," kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, pengkuran tingkat kepuasan masyarakat dengan menggunakan jasa pihak ketiga diyakini akan meningkatkan objektivitas dalam penilaian jika dibanding hasil survei yang dilakukan secara mandiri oleh pemerintah.

Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini mengelola setidaknya 25 layanan yang berhubungan dengan utilitas yang berada di bawah delapan organisasi perangkat daerah.

Sejumlah layanan tersebut di antaranya adalah layanan pemadam kebakaran, jalan, jembatan, parkir tepi jalan umum, metrologi, hingga pengelolaan sampah.

Indikator yang digunakan untuk penilaian saat survei di antaranya persyaratan untuk mengurus pelayanan, mekanisme, waktu penyelesaian, tarif, kompetensi pelaksana, penanganan pengaduan, serta kelengkapan sarana dan prasarana.

Dasar hukum yang digunakan untuk penyelenggaraan survei tersebut, lanjut Kris adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2017 tentang pedoman pengukuran survei kepuasan masyarakat.

Ia menegaskan, survei kepuasan masyarakat tidak hanya dilakukan terhadap instansi yang berwenang terhadap utilitas kota tetapi dilakukan semua organisasi perangkat daerah yang menjalankan layanan bersifat administratif. "Survei untuk layanan ini dilakuan secara mandiri," katanya.

Kris menambahkan, kegiatan survei tersebut akan dilakukan secara rutin dan hasilnya disampaikan ke kepala daerah, Pemerintah DIY bahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
E013
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024