Pola surat suara tidak sah pilkada diteliti

id surat suara

Pola surat suara tidak sah pilkada diteliti

Ilustrasi (Foto Antara)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada melakukan penelitian terhadap pola surat suara tidak sah pada Pilkada Kota Yogyakarta sebagai kelanjutan penelitian yang sama saat Pemilu Presiden sebelumnya.

"Dari penelitian ini akan diketahui pola surat suara tidak sah sehingga hasilnya bisa menjadi bahan masukan untuk penyelenggaraan pemilihan umum berikutnya," kata Peneliti Departemen Politik Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Desi Rahmawati di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Desi, penelitian akan dilakukan dengan mengambil sampel sekitar 2.000 lembar surat suara tidak sah dari seluruh tempat pemungutan suara saat Pilkada Kota Yogyakarta. Pada Pilkada Kota Yogyakarta, terdapat sekitar 14.000 lembar surat suara tidak sah atau enam persen dari suara yang masuk.

Penelitian ditargetkan dapat selesai dalam waktu tiga hari karena dokumen berupa surat suara tidak sah serta surat suara lain saat Pilkada Kota Yogyakarta akan segera dihapuskan.

Pada Pemilihan Presiden 2009, tim dari Universitas Gadjah Mada juga melakukan penelitian serupa di seluruh kota dan kabupaten di DIY. Dari penelitian diketahui terdapat 11 pola surat suara tidak sah.

"Empat di antaranya sudah masuk dalam buku panduan milik KPU, sedangkan tujuh sisanya belum masuk dalam panduan. Variasi surat suara dinyatakan tidak sah memang cukup banyak," katanya.

Sejumlah surat suara tidak sah yang kerap ditemui di antaranya adalah coblos tembus, dibiarkan kosong, mencoblos di seluruh gambar, hingga kertas surat suara yang menjadi rusak karena berlubang besar.

"Pola surat suara tidak sah berbeda-beda di tiap daerah. Kami akan sampaikan hasil penelitian ini ke KPU Kota Yogyakarta," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto mengatakan, penelitian yang dilakukan UGM tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan hasil Pilkada Kota Yogyakarta.

"Dalam waktu dekat, kami pun akan melelang surat suara serta dokumen Pilkada lainnya. Tinggal menunggu jadwal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKPNL)," katanya.

Wawan menyebut, surat dari KPU RI, serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk izin penghapusan dokumen pilkada sudah turun sehingga tinggal menjadwalkan saja.

"Resistensi arsip atau dokumen pilkada hanya satu bulan sejak pelantikan kepala daerah," katanya.

Ia pun berharap, hasil penelitian dari UGM tersebut akan mendukung literasi politik kepada warga Kota Yogyakarta untuk penyelenggaraan pemilihan umum berikutnya. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024