Pemda DIY siapkan Raperda Zonasi Pesisir

id DIY

Pemda DIY siapkan Raperda Zonasi Pesisir

DIY (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sedang mempersiapkan pembuatan Rancangan Peraturan Derah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang akan mengatur pembagian kewenangan pemanfaatan kawasan pesisir.

"Sekarang masih tahap uji publik untuk mendapatkan masukan mengenai Raperda itu," kata Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Sri Harnanto di Yogyakarta, Rabu.

Ia mengatakan Perda Zonasi pesisir yang akan disusun merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Perda itu antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan. Jika semula kewenangan provinsi dari 4-12 mil kini diperluas menjadi 0-12 mil.

"Sebetulnya secara nasional perda sudah harus ada tahun ini di seluruh daerah. Namun untuk di DIY tidak mungkin," kata dia.

Menurut dia, target penyusunan Perda Zonasi Laut di DIY sulit direalisasikan tahun ini karena pada 2016 tidak ada alokasi anggaran untuk penyusunannya. Tahun ini, penyusunan Perda Zonasi Laut menggunakan dana keistimewaan (danais) yang dialokasikan mencapai Rp600 juta.

"Untuk Raperdanya memang kami targetkan selesai 2017. pendanaannya bisa menggunakan danais karena mengatur mengenai tata ruang," kata dia.

Ia mengatakan dengan perda tersebut, zonasi kawasan laut akan semakin jelas peruntukannya misalnya menentukan zona konservasi, zona penangkapan ikan, zona pelayaran, hingga zona wisata.

"Perda Zonasi itu akan menjadi dasar untuk mengeluarkan izin di ruang laut seperti untuk objek wisata, bangunan, atau lainnya," kata dia.

Ia mengatakan sebelumnya pada 2011 DIY pernah memiliki Perda Nomor 16 mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang membagi kewenangan pengelolaan kelautan mulai tingkat kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.

"Tapi dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 23 tentang Pemda, semua regulasi yang sudah ada direvisi total," kata dia.

(L007)