Kulon Progo sosialisasikan HET beras kepada pedagang

id HET beras

Kulon Progo sosialisasikan HET beras kepada pedagang

Ilustrasi, Pedagang beras, dok (Foto ANTARA)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mensosialisasikan pemberlakuan harga eceran tertinggi beras medium dan premium di lima pasar rakyat di wilayah itu.

Kasi Promosi dan Distribusi Dinas Perdagangan Kulon Progo Nanik Triyani di Kulon Progo, Kamis, mengatakan lima pasar raktar tersebut, yakni Pasar Wates, Pasar Bendungan, Pasar Temon, Pasar Galur dan Pasar Sentolo.

"Dari hasil sosialisasi dan pemantauan di lapangan, pedagang pasar rakyat belum menjual beras sesuai harga eceran tertinggi (HET). Kami masih memfokuskan pada masyarakat dan pedagang agar mengetahui penjualan beras harus sesuai HET," kata Nanik.

Ia mengatakan kebijakan itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditandatangani pada 24 Agustus 2017.

Nanik menjelaskan Permendag sebenarnya berlaku efektif sejak 1 September 2017, namun ada toleransi sampai pertengahan September itu ditetapkan HET beras di wilayah DIY yaitu beras medium Rp9.450 per kg dan beras premium Rp12.800 per kg.

"Kami masih menunggu keputusan dari Pemda DIY, kapan HET beras diterapkan di pasar-pasar rakyat. Sejauh ini, HET baru diterapkan di toko modern atau toko jejaring," katanya.

Kepala Dinas Perdagangan Kulon Progo Niken Probo Laras mengatakan ketentuan beras medium dan premium yang ditetapkan Kementerian Perdagangan, yakni beras medium derajat sosohnya minimal 95 persen, kadar air maksimal 15 persen, butir patah maksimal 25 persen. Beras medium ini dalam bentuk kemasan dan curah yang wajib mencatumkan label medium dan HET dalam kemasan.

"Label ini untuk mengantisipasi pedagang menjual beras kualitas medium ke premium. Pemerintah pusat telah menetapkan batasan jelas apa saja kriteria beras premium dan medium," katanya.

Selanjutnya, derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air minimal 14 persen, butir patah maksimal 15 persen, bentuk kemasan. Kemudian wajib mencantumkan label premium dan HET pada kemasan.

"Pencantuman label diberikan tenggat waktu hingga pertengahan September. Sehingga diharapkan pengusaha beras diwajibkan mencantumkan label dan HET. Hal ini akan dipantau langsung olah Satgas Pangan DIY," katanya.

Niken mengatakan pedagang beras masih diberikan kelonggaran waktu dalam pelaksanaan HET beras.

"Penjualan beras sesuai HET belum sepenuhnya diberlakukan di pasar-pasar rakyat di Kulon Progo," katanya.

(U.KR-STR)