Kulon Progo (Antara) - Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kulon Progo, Hamam Cahyadi meminta pemerintah setempat membuat pos penarikan pajak dan menempatkan petugas pemungut pajak tambang mineral bukan logam dan batuan.
Hamam di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu, mengatakan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada APBD Perubahan 2017 harus mulai menganggarkan untuk hal tersebut.
"Kami juga minta setiap lokasi tambang, baik pasir dan batu andesit dilengkapi dengan kamera pengintai (CCTV)," harapnya.
Ia mengatakan, saat ini, wajib pajak menghitung sendiri berapa kendaraan yang digunakan untuk mengambil, mengangkut bahan galian. Kelemahannya, selain tidak sesuai dengan volume galian yang diambil, sering kali terjadi ketidakjelasan material yang diambil.
"Izinnya tanah uruk, tapi realitasnya tambang batu andesit. Hal ini karena penambang menghitung sendiri, sehingga yang dibayar tanah uruk," katanya.
Untuk itu, anggota dewan minta data faktual di lapangan. Setiap truk, muatan valumenya dan jenis galian yang dibawa dibayarkan pajaknya.
"Sehingga butuh petugas pengecek dan CCTV di setiap lokasi penambangan," katanya.
Kepala BKAD Kulon Progo Rudiyanto mengatakan BKAD tengah menyiapkan strategi baru pemungutan pajak MBLB.
"Kami akan menempatkan enam pos pendataan pajak MBLB. Kami akan menempatkan enam pos, yakni di Kokap dua titik, Pengasih satu titik, Galur dua titik, dan Lendah satu titik," kata Rudiyatno.
Ia mengatakan pemungutan pajak merupakan dampak dari eksploitasi sumber daya alam dalam bentuk pasir atau batu. Kemudian, BKAD mengatur bagaimana pengambilannya dan berapa jumlah yang diambil.
"Kalau memperhatikan mekanisme itu, sistem pajak dihitung sendiri olah wajib pajak, baru kemudian dibayar ke BKAD. Saat ini, laporan-laporan wajib pajak yang jauh dari keadaannya," katanya.
Rudi mengatakan sampai saat ini, pajak MBLB baru sebesar Rp1,5 miliar. Pajak tersebut jauh sangat kecil dibandingkan dengan potensi tambang, volume kendaraan dan kerusakan jalan akibat dilalui truk pengangkut hasil tambang.
Rencananya, Pemkab Kulon Progo dan PU-ESDM DIY akan memberlakukan penghitungan potensi pajak sebelum investor melakukan eksploitasi tambang. Investor harus menghitung jumlah dan volume potensi tambang.
"Sehingga, pajak MBLM jelas. Akibat kerusakan jalan dan sebagainya juga dapat diperhitungkan," katanya.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Dinsos Kulon Progo mutakhirkan data kesejahteraan sosial
Jumat, 10 Mei 2024 15:32 Wib
Dinas Pertanian Kulon Progo mengintensifkan sosialisasi pangan beragam
Jumat, 10 Mei 2024 9:42 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta merespons cepat tangkap peluang status YIA
Kamis, 9 Mei 2024 17:25 Wib
KPU Kulon Progo memperpanjang waktu pendaftaran PPS Pilkada 2024
Kamis, 9 Mei 2024 17:24 Wib
Bawaslu Kulon Progo tak perpanjang pendaftaran panwaslu kecamatan
Kamis, 9 Mei 2024 5:30 Wib
DKP Kulon Progo menebar benih ikan di Laguna Trisik jaga kelestarian
Rabu, 8 Mei 2024 9:44 Wib
DPP Kulon Progo intensifkan sosialisasi penyakit hewan
Selasa, 7 Mei 2024 10:28 Wib
Kendalikan harga, Disperindag DIY menggelar pasar murah di Banyuroto
Selasa, 7 Mei 2024 0:03 Wib