Bahan industri kayu Bantul mayoritas dari luar

id kayu

Bahan industri kayu Bantul mayoritas dari luar

ilustrasi (( antaranews.com))

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahan baku untuk industri maupun kerajinan kayu di kabupaten ini kebutuhannya mayoritas didatangkan dari luar daerah.

"Bahan baku kayu industri di Bantul itu ada dua, kayu mentah dan setengah jadi. Dan jujur saja sekitar 80 persen bahan untuk semua industri kerajinan di Bantul itu dari luar daerah," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Bantul Sulistyanto di Bantul, Senin.

Menurut dia sektor industri kerajinan kayu di Bantul sebagian mengolah bahan mentah atau dari kayu gelondongan dan sebagian lagi mengolah bahan kayu setengah jadi, bahan baku ini yang harus didatangkan dari luar daerah melalui pedagang besar.

Ia mengatakan pengusaha industri kerajinan di Bantul mendatangkan bahan kayu dari luar daerah karena memang produksi kayu dari daerah sendiri tidak mampu mencukupi kebutuhan semua industri, karena memang hanya mencukupi sekitar 20 persen dari kebutuhannya.

"Karena Bantul sendiri kemampuannya hanya 20 persen, itu karena hutan di Bantul kan hutan rakyat yang katakanlah baru berdiameter 20 centimeter sudah ditebang, yang digunakan untuk kebutuhan non ekspor seperti kerangka pintu," katanya.

Sulis mengatakan sedangkan industri yang mendatangkan bahan kayu dari luar itu karena untuk membuat kerajinan atau produk yang mempunyai kualitas ekspor, sebab bahan baku harus memenuhi kriteria, misalnya dari hutan yang disiapkan untuk industri.

"Kayu dari Bantul kalau untuk ekspor kan jelas tidak masuk kriteria bahan baku, karena paling tidak umurnya di atas 15 tahun. Beda dengan hutan rakyat yang umur lima tahun sudah ditebang, jadi bukan hutan tanaman industri atau industri besar," katanya.

Menurut dia faktor lain yang membuat industri kerajinan di Bantul mengambil dari luar daerah karena bahan baku tersebut harus melalui mekanisme, misalnya kayu jati harus melalui proses pelelangan setelah kayu itu memenuhi legalitas kayu atau SVLK.

"Ada beberapa kayu yang harus melalui mekanisme, seperti jati itu harus melalui lelang besar, makanya kita di Bantul tidak mampu, sehingga dia (pengusaha) harus membeli dari si pelelang, salah satunya itu," katanya.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024